Senin, 04 Mei 2009

40 TANGGUNG JAWAB ANAK TERHADAP ORANG TUA

12.MERELAKAN HARTA DIAMBIL ORANG TUA
Orang tua telah membearkan kita dari kecil hingga dewasa,memberi nafkah pada kita.Dan apa bila kita sudah dewasa orang tua tidak lagi berkewajiban memberinafkah pada anak-anaknya kecuali anak perempuan.Karena itu anak laki-laki tidak bisa seenaknya makan dan minum dari harta orang tua tanpa seizin orang tua,ini menegaskan bahwa anak laki-laki haris berusaha untuk memenuhi kebutuhannya.Sebaliknya jika anak laki-laki apabila sudah mandiri lalu orang tuanya makan dirumahnya,orang tua tidaklah berdosa selama hal itu dilakukan dengan wajar.Bahkan orang tua dinyatakan berhak baik anaknya menerima dengan hati senang maupun terpaksa.Nabi pernah mengatakan dalam hadistnya,"Ibu bapak berhak memakan harta anaknyadengan cara wajar,tetapi anak tidaklah boleh memakan harta orang tuanya tanpa persetujuannya(HR.Dailami).
Bagaimanakah yang dimaksut wajar dalam hadist diatas,orang tua makan harta anaknya selama tidak mengganggu kebutuhan pokok keluarga anaknya.Adapun yang dimaksut diatas hanya terbatas pada anak laki-laki.Bagi anak perempuan yang bersuami jika hendak mengeluarkan harta suaminya harus memperoleh persetujuan dari suaminya.Tapi jika jika harta istri berasal dari usahanya sendiri ia dapat memberikan hartanya kepada orangtua tanpa persetujuan suaminya.Karena harta itu mutlak menjadi harta sang istri.
Jadi anak harus merelakan harta diambil orang tua selama pengambilan itu tidak menggnggu kebutuhan pokok sang anak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

listen qur'an

Listen to Quran