Rabu, 06 Mei 2009

40 TANGGUNG JAWAB ANAK TERHADAP ORANG TUA

15.MEMBETULKAN WASIAT ORANG TUA YANG KELIRU
Biasanya orang tua yang meninggal dunia memberi wasiat kepada anak-anaknya berkenaan dengan harta benda peninggalannya.Terkadang orang tua lebih mencintai seorang anak daripada yang lainnya.Sehingga mungkin saja mereka melakukan kekeliruan yang tidak disengaja dalam pemberian wasiat kepada anak-anaknya.Misalnya orang tua memberi wasiat kepada anak perempuan untuk memperoleh bagian yang lebih besar,dan menyuruh anak-anaknya untuk tidak membagi warisan menurutsyariat islam.
ALLAH telah menetapkan bahwa bila seorang anak mendapati kekeliruan orang tuanya dalam memberikan wasiat,padahal ia tidak mungkin kelakukan perundingan dengan almarhum orangtuanya maka ia wajib meluruskan kekeliruan itu.Sebaliknya anak-anak yang ditinggalkan tidak boleh mengubah warisan orang tua yang sesuai dengan syariat islam,Kalau ada yang mengubahnya dosa ditanggung oleh yang mengubahnya.Seperti yang tercantum dalam QS.Al-Baqarah(2)ayat 181 yang artinya:"Barang siapa yang mengubah wasiat itu setelah ia mendengarnya,maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya.Sesungguhnya ALLAH Maha mendengar lagi Maha Mengetauhi."
Anak yang shaleh bila mengurus wasiat orangtuanya yentu terlebih dahulu mempelajari hal-hal yang berkenaan dengan perwasiatan menurut islam.Ia akan melaksanakan wasiat tersebut serta tidak berusaha untuk melakukan perubahan yang melanggar syariat.Sebab itu dalam urusan menangani warisan orang tua ,para anak wajib berlaku jujur dan melakukan perbaikan sejalan dengan syariat islam.

16.MENGUTAMAKAN WASIAT UNTUK ORANG TUA SEBELUM ANAK MENINGGAL
Firman ALLAH dalan QS Al-Baqarah (2) ayat 180 yang artinya:
"Diwajibkan atas kamu,apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda)maut,jika ia meninggalkan harta yang banyak,berwasiat untuk ibu bapaknya dan karib kerabatnya secara ma'ruf;ini(adalah)kewajiban atas orang-orang yang bertaqwa."
Terkadang terjadi justru anak yang mendahului orang tua menghadap ALLAH .Dalam hal ini islam masih memberi kesempatan pada anak untuk berbakti kepada orang tuanya melalui harta warisannya.Tentang pembagian ini sianak harus mencupi dulu warisan untuk kepentingan anak istrinya sebagai ahli waris,karena tidak boleh pula menelantarkan anak yang ditinggalkan sehingga menjadi beban orang lain.Seperti firman ALLAH yang terdapat dalam QS.An-Nisaa'(4) ayat 9 yang artinya sbb:
"Dan hendaklah takut kepada ALLAH orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah,mereka khawatir terhadap (kesejahteraan)mereka.Oleh sebab itu hendaklah mereka bertaqwa kepada ALLAH dan hendaklah mereka mengucapkan perkatan yang benar."
Dalam ayat diatas sudah dijelaskan bahwa kita harus berhati-hati dalam melaksanakan wasiat atas harta warisan yang ditinggalkan.Sehingga orang-orang yang kita tinggalkan tidak terlantar karenanya.Demikianlah ketentuan islam yang harus dipatuhi oleh setiap anak muslim yang shaleh.

1 komentar:

  1. maaf, warna tulisan artikelnya menyilaukn...
    lebih baik menggunakan warna yang agak gelap agar mudah saat dibaca

    trimakasih atas artikelnya...

    BalasHapus

listen qur'an

Listen to Quran