Selasa, 05 Mei 2009

40 TANGGUNG JAWAB ANAK TERHADAP ORANG TUA

13.MOHON AMPUNAN ATAS DOSA-DOSA ORANG TUA
ALLAH berfirman dalam QS.Maryam(19) ayat 47 yang artinya:
"(Ibrahim ) berkata :"semoga keselamatan dilimpahkan kepadamu,akuakan memintakan ampunan bagimu kepada Tuhanku.Sesungguhnya Dia sangat baik kepadaku."
Anak dan orang tua terkadang berbeda dalam keyakinan dalam kehidupan ini,didalam hala ini apakah yang harus dilakukan sebagai seorang anak kepada orang tuanya?.Marilah kita ikuti tuntunan Al-Qur'an yang menceritakan sikap Nabi Ibrahim terhadap ayahnya.Nabi Ibrahim mendapat desakan bertubi-tubi dari ayahnya untuk melakukan kemusyrikan,akan tetapi beliau bersikukuh untuk menolaknya.Ayahnya sangat geram kepada Nabi Ibrahim dengan mengancam akan mengusirnya dan merajam beliau.Tingkat kemarahan semacam itu menunjukan bahwa kesabaran ayahnya sudah habis.Tetapi apa yang diperbuat Nabi Ibrahim beliau malah mendo'akan bapaknya.
Kita menyadari bahwa hidayah itu mutlak milik ALLAH kita hanya dapat membantu orang tua dengan mendoakanseperti yang dilakukan Nabi Ibrahim

14.MEMENUHI NADZAR HAJI ORANGTUA YANG TIDAK TERLAKSANA
Seandainya orang tua bernadzar untuk berhaji namun tidak terlaksana hingga ajal datang atau karena lanjut usia,oleh anak boleh ditunaikan.Sepeti hadist Rasulullah yang artinya:"Dari Abu Hurrairah,bahwa seorang perempuan suku juhainah datang mengadu kepada Nabi saw,ujarnya:"Ibuku telah benadzar pergi haji,tetapi belum sempat melakukannya beliau sudah mati.Bolehkah saya menghajikan atas namanya?"Sabda Rasulullah:"Boleh,Hajikanlah atas namanya,sebab bagaimanakah pendapatmu jika ibumu mempunyai hutang?bukankah kamu yang melunasinya?Karena itu lunasilah hutangnya kepada ALLAH,sebab ALLAH yang lebih patut dilunasi hutangnya."(HR.Bukhari)
Ada dua pendapat ulama fiqih tentang masalah ini .Golongan pertama berpendapat anak tidak dapat menghajikan orang tua walaupun orang tuanya telah bernadzar pendapat golongan ini berdasarkan QS.An-Najm(53) ayat 39 yang artiny:Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang diusahakannya."
Golongan ulama fiqih kedua mengatakan bahwa orang yang benadzar haji tetapi belum sempat melaksanakannya hingga mati maka nadzarnya itu dapat dilakukan orang lain dari biaya yang bersangkutan dengan alasan nadzar adalah hutang.Pendapat seperti ini diikuti oleh kalangan Syafi'iyah.

Adapun pendapat golongan ketiga ialah mereka berpegang teguh pada hadits diatas,mereka berpendapat bahwa yang dapat mengantikan haji orang tua adalah anak kandung orang yang bersangkutan.baik laki-laki maupun perempuan.

Bagaimana pendapat kita /KARENA ANAK OLEH "Aisyah dinyatakan sebagai bagian dari hasil orang tua,berarti anak yang melunasi nadzar orang tuanya.Artinya haji yang dilakukan atas nama orang tua boleh dilakukan apalagi kebajikan anak dapat menjadi kebajikan orang tua.Dalam hadits dijelaskan bahwa do'a anak yang saleh akan mengalirkan pahala kepada orang tua yang berada di alam kubur.
Melakukan haji semacam ini bisa di satukan dengan haji anak pada tahun yang sama,seperti disebutkan dalam riwayat diatas.Selain itu nadzar adalah hutang maka anak dierkenankan untuk melunasinya.Jadi hukum anak memenuhi nadzar orang tua adalah sunnah.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

listen qur'an

Listen to Quran