Senin, 14 September 2009

PANDUAN ZAKAT FITRAH

Zakat fitrah merupakan suatu kewajiban yang rutin kita jalankan, namun acapkali kita lupakan detil-detilnya. Sebagian kita cendrung sebatas menunaikannya saja tanpa mengetauhi apa sebenarnya zakat fitrah itu. Bagaimana seharusnya membayar zakat fitrah ? Siapa saja yang wajib berzakat fitrah ? Apa mangfaat dan hikmah yang dapat digali dari zakat fitrah? Semua itu pernak-pernik yang kita lewati begitu saja.

APA ITU ZAKAT FITRAH

Zakat fitrah ialah zakat diri yang diwajibkan atas setiap individu lelaki dan perempuan muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang ditentukan. Para fuqaha, bahkan menamakan zakat fitrah itu zakat badan. Salah satunya sebagaimana di jelaskan Abu Muhammad al-Abhuri bahwa zakat fitrah itu artinya zakat asal kejadian, karena ia seolah-olah zakat badan. Maksud badan disini, seperti yang dilansir DR. Yusuf Qaradawidalam buku hukum zakat adalah pribadi, bukan badan yang merupakan lawan dari jiwa dan nyawa.
Berdasarkan pengertian itulah, selain bertujuan untuk memberi makan pada orang-orang miskin dan mencukupkan mereka agar tidak meminta-minta di hari raya, tujuan zakat fitrah penting lainnya adalah untuk mensucikan orang yang menunaikannya ( berpuasa ) dari ucapan kotor dan perbuatan keji yang tidak ada gunanya.
Seperti hadist yang berbunyi:" Rasulullah saw, telah mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari perbuatan yang tidak ada mangfaatnya dan perkataan kotor serta untuk memberi makan pada orang miskin."(HR.Abu Daud)
Zakat inilah yang paling berbeda dengan zakat -zakat lainnya. Sebab zakat fitrah adalah zakat pribadi-pribadi (perorangan) sementara zakat lain adalah zakat pada harta. Karena itu pula tidak disyaratkan pada zakat fitrah apa yang diisyaratkan pada zakat-zakat lain seperti memiliki nisap dengan sarat-sarat yang jelas.

SIAPAKAH YANG WAJIB BERZAKAT FITRAH

Dalam suatu hadist, Ibnu umar meriwayatkan," Sesungguhnya Rasulullah saw telah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan sebanyak satu sha' kurma atau satu sha' gandum kepada setiap orang yang merdeka, hamba sahaya, laki-laki maupun perempuandari kaum muslimin." (HR. Bukhari dan Muslim)
Para ulama salaf (modern)menyatakan makna faraqa didalam hadist diatas aljama( b.arab) atau aujaba( bahasa arab) yang berarti mewajibkan. Karena itulah zakat fitrah adalah kewajiban yang sudah pasti.Didalam Al-Quran Allah berfirman "Dan tunaikan lah oleh kamu sekalian zakat". (QS.Al-Baqarah 10)
Menurut jumhur ulama kriteria orang islam yang wajib mengeluarkan zakat fitrahuntuk diri pribadi,keluarga dan orang lain adalah :
1.Islam.orang yg tidak beragama islam tidak wajib membayar zakat
2. Orang yang memiliki kelebihan makanan untuk keperluaan dirinya, keluarga dan tanggungan yang wajib dinafkahinya,baik pada malam hari raya maupun siangnya.
3. Anak yang lahir sebelum matahari jatuh pada akhir bulan ramadhandan hidup selepas terbenan matahari.
4. Orang yang memeluk Islam sebelum terbenam matahari pada akhir bulan ramadhan.5.
5. Seseorang yang meninggal selepas terbenan matahari diakhir Ramadhan.
Sedangkan orang yang wajib disantuni zakat fitrah itu, berdasarkan kesepakatan ulama mazhab adalah orang-orang yang berhak menerima zakat secara umum yaitu orang-orang yang dijelaskan dalam QS At-Taubah yang berbunyi " Sesungguhnya sedekah-sedekah (zakat) itu hanya untuk orang fakir,orang-orang miskin ,pengurus-pengurus zakat, Muallaf yang dibujuk hatinya,untuk (memerdekakan) budak, orang yang berhutang untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Mengetauhi lagi Bijaksana."

KAEDAH PEMBAYARAN ZAKAT FITRAH
A.Materi Zakat
Bentuk materi (bahan) yang ditentukan dalam menunaikan zakat fitrah adalah makanan pokok yang mengenyangkan. Perkara ini dijelaskan oleh Rasulullah saw dalam hadist riwayat Ibnu Umar diatas dan satu hadist yang diriwayatkan oleh Abu SA'id al-Khudry: "Kami mengeluarkan zakat fitrah pada waktu Rasulullah saw ada bersama kami itu satu sha' makanan atau satu sha' kurma, atau satu sha' gandum atau satu sha' kurma basah atau satu sha' gandum basah. Kami terus melakukan hal itu hingga Muawiyah datang kepada kami di Madinah" ia berkata " saya melihat bahwa dus mud makanan Syam sama dengan satu mud kurma, lalu orang melakukan seperti apa yang dikemukakannya ( HR.Jama'ah)
Ada dua hal yang dapat ditarik dari hadist diatas. Satu Bahan zakat fitrah diwajibkan makanan pokok yang mengenyangkan. kedua Ukuran satu sha'. Satu sha' adalah jumlah yang wajib dikeluarkan untuk setiap orang yang hendak berzakat fitrah.Di Indonesia ukuran satu sha' itu sama dengan tiga setengah liter untuk tiap orang.

B.Waktu pembayaran Zakat Fitrah
Waktu mengeluarkan zakat fitrah terbagi kepada lima bagian :
1. Waktu wajib,yakni terbenam matahari diakir tiga puluh ramadhan sampai terbit matahari esoknya
2. Waktu yang diperbolehkan, Yakni diawal Ramadhan sampai hari penghabisan Ramadhan
3. Waktu sunat, Yakni zakat fitrah dibayarkan sesudah shalat subuh sebelum pergi shalat hari raya aidil fitri.
4. Waktu Makruh, yakni membayar zakat fitrah sesudah shalat hari raya tetapi sebelum terbenanm matahari pada hari raya itu
5. Wakru haram, yakni zakat yang dibayarkan setelah terbenan matahari pada hari raya itu.

Hikmah Dan Manfaat Zakat Fitrah
Hikmah dan manfaat zakat fitrah terbagi atas dua hal :
Pertama, yang berhubungan dengan orang yang berpuasa di bulan Ramadhan. Dalam berpuasa terkadang kita terjerumus pada perkataan atau perbuatan yang tidak ada mangfaatnya padahal puasa yang sempurna itu adalah puasa pula lidah dan anggota tubuh lainnya.akan tetapi manusia dengan segala kelemahannya yang tidak bisa melepaskan dirinya dari hal-hal tersebut. Pada poin inilah zakat fitrah berfungsi untuk membersihkan kemudharatan bagi orang yang berpuasa atau membersihkan kekotoran puasanya,atau bisa jadi penambal segala hal yang kurang. Waki' bin Jarrah berkata :"Zakat fitrah pada bulan Ramadhan berfungsi untuk menambalkekurangan puasa, seperti sujud sahwi untuk menambal kekurangan dalam shalat.
Kedua, Berhubungan dengan masyarakat yaitu menumbuhkan rasa kecintaankepada orang miskin dan orang yang membutuhkan. Dengan zakat fitrah mereka juga merasakan kegembiraan dihari Lebaran, seperti saudaranya yang berharta.Seperti sabda Rasulullah saw
"Cukupkanlah merka pada hari itu." (HR.Baihaqi dan Daruquthni). Wallahu'alam bil shawab.

Hajalah Hidayahthn 4 2004

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

listen qur'an

Listen to Quran