Kamis, 29 Desember 2011

10 hak yang harus dipenuhi oleh setiap muslim bag 2


Hak Keenam: HAK SUAMI ISTRI

Pernikahan memiliki dampak dan konsekwensi yang sangat besar. Dia merupakan ikatan antara suami istri yang menuntut setiap mereka untuk memenuhi hak-hak pasangannya, baik hak fisik, hak sosial dan hak harta.

Maka wajib bagi pasangan suami istri untuk memperlakukan pasangannya dengan baik (ma’ruf) dan memenuhi haknya yang merupakan kewajibannya dengan penuh keikhlasan dan kemudahan tidak dengan perasaan berat dan ditunda-tunda. Allah ta’ala berfirman :


وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ [ سورة النساء : 19 ]

Dan pergaulah mereka (istri-istri) dengan cara yang ma’ruf (An Nisa : 19)


وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ

[ سورة البقرة : 228 ]

Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya (Al Baqarah : 228)



Bagi seorang istri wajib baginya untuk memenuhi segala hak suaminya yang merupakan kewajiban bagi dirinya. Jika setiap pasangan suami istri melakukan segala kewajibannya masing-masing maka kehidupan mereka akan bahagia dan keluarganya akan tetap harmonis dan jika yang terjadi sebaliknya maka akan timbul berbagai macam pertikaian dan kehidupan mereka menjadi tidak harmonis.

Banyak nash-nash yang menganjurkan kita untuk berbuat baik terhadap wanita dan memperhatikan keadaannya. Mengharapkan kesempurnaan tanpa cacat dalam dirinya adalah sebuah kemustahilan, Rasulullah SAW bersabda :


اِسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْراً فَإِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ وَإِنَّ أَعْوَجَ مَا فِي الضِّلَعِ أَعْلاَهُ فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيْمَهُ كَسَرْتَهُ وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ فَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ [ رواه البخاري ومسلم ]


Perlakukanlah wanita dengan baik, karena wanita terbuat dari tulang iga, dan bagian yang paling bengkok dari tulang iga adalah sebelah atas, jika engkau luruskan maka akan membuatnya patah dan jika kamu biarkan maka dia akan tetap bengkok, maka berlaku baiklah terhadap wanita “

(Riwayat Bukhori dan Muslim)

Dalam sebuah riwayat juga dikatakan bahwa wanita terbuat dari tulang iga dan dia tidak akan lurus dengan sebuah cara, jika kamu ingin bersenang-senang dengannya, kamu dapat melakukannya tapi dalam dirinya tetap saja ada yang bengkok (kekurangan) jika kamu memaksanya untuk meluruskannya niscaya dia akan patah, dan yang dimaksud patah disini artinya menthalaqnya (Riwayat Muslim).

Rasulullah SAW bersabda :


لاَ يَفْرُكُ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِيَ مِنْهَا خُلُقًا آخَرَ [رواه مسلم]

Janganlah seorang mu’min membenci seorang mu’minah (istrinya), jika ada sesuatu yang tidak disukainya pada dirinya bisa jadi masih banyak hal lainnya yang disukainya (Riwayat Muslim)

Dalam hadits ini terdapat petunjuk dari Rasulullah SAW kepada umatnya bagaimana mereka seharusnya memperlakukan seorang wanita. Seyogyanya setiap kekurangan diterima dengan lapang dada karena hal tersebut akan selalu, maka tidak mungkin seorang suami dapat berbahagia dengan istrinya kecuali dia bersedia menerima apa yang ada padanya. Dalam hadits diatas terdapat pelajaran bahwa seyogyanya seorang suami membandingkan kekurangan dan kelebihan yang ada pada istrinya, jika ada yang tidak dia suka pada dirinya maka bandingkanlah dengan sisi lainnya yang dia suka dan janganlah dia melihat istrinya selalu dengan pandangan benci dan keengganan semata.

Banyak kalangan suami istri yang menginginkan kesempurnaan dari pasangan mereka, ini adalah sesuatu yang tidak mungkin, karena itu banyak diantara mereka yang cekcok dan tidak mendapatkan keharmonisan dan kesenangan dalam rumah tangga mereka dan kemungkinan akan bermuara pada perceraian, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

Jika kamu paksakan meluruskannya maka akan membuatnya patah, dan yang dimaksud patah adalah menceraikannya

Maka hendaknya setiap suami memberikan kelonggaran dan kemudahan terhadap apa yang dilakukan istri sepanjang tidak merusak agamanya dan kemuliaannya.


Hak-Hak Istri Atas Suaminya

Termasuk hak istri atas suaminya adalah menunaikan kewajiban nafkah atasnya, berupa sandang, pangan dan papan berdasarkan firman Allah ta’ala :

وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ

[سورة البقرة :233]

Dan kewajiban ayah memberikan makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf (Al Baqarah 233)

Rasulullah SAW bersabda :

وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ

[رواه الترمذي وصححه]

Dan bagi kewajiban kalian atas mereka (para istri) adalah memberi nafkah untuk mereka dan pakaian dengan ma’ruf

(Riwayat Turmuzi dan dia menshahihkannya).

Dalam satu riwayat Rasulullah SAW ditanya tentang hak istri, beliau bersabda :

Kamu memberinya makan apa yang kamu makan, kamu memberinya pakaian apa yang kamu kenakan, jangan memukul wajah dan jangan mencacinya dan jangan mengasingkannya kecuali didalam rumah

(Hadits Hasan riwayat Ahmad, Abu Daud, dan Ibnu Majah).

Termasuk hak istri adalah berlaku adil diantara mereka jika memiliki istri lebih dari satu, baik dalam sandang, pangan dan papan dan segala sesuatu yang dituntut baginya untuk berlaku adil. Jika hanya memperhatikan sebagiannya maka hal tersebut merupakan dosa besar, Rasulullah SAW bersabda :

مَنْ كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ [ رواه أحمد وأهل السنن بسند صحيح ]

Siapa yang memiliki dua istri kemudian hanya memperhatikan salah seorang diantara mereka, maka dia akan datang pada hari kiamat dalam keadaan miring

(Riwayat Ahmad dan Ahlussunan dengan sanad shahih)

Adapun dalam masalah yang anda tidak mungkin untuk berlaku adil seperti rasa cinta dan kelapangan dada, hal tersebut bukanlah merupakan dosa karena hal tersebut diluar kemampuannya.. Allah swt berfirman :

وَلَنْ تَسْتَطِيْعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ

[ سورة النساء : 129]

Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil diantara istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian

(An Nisa: 129)

Rasulullah SAW telah berlaku adil terhadap para istrinya lalu bersabda :

اللَّهُمَّ هَذَا قَسْمِي فِيْمَا أَمْلِكُ فَلاَ تَلُمْنِي فِيْمَا تَمْلِكُ وَلاَ أَمَلكُ [رواه أهل السنن الأربعة]

Ya Alloh Inilah pembagian yang dapat aku lakukan dan jangan Engkau cela aku yang ada Engkau miliki apa yang tidak aku miliki (Riwayat pengarang kitab sunan yang empat)

Akan tetapi jika ada seorang suami menggunakan jatah salah seorang istrinya untuk menginap lalu digunakan untuk istrinya yang lain tidaklah mengapa jika istri yang pertama merelakannya sebagaimana yang dilakukan Rasulullah SAW yaitu ketika dia menggunakan jatah istrinya Saudah untuk Aisyah karena Saudah memberikannya untuk Aisyah (Hadits Aisyah muttafaq alaih). Dan ketika Rasulullah SAW sakit pada akhir-akhir kehidupannya dia selalu bertanya-tanya :

Dimana (giliran) saya besok, dimana (giliran) saya besok, maka para istrinya mengizin-kannya untuk tinggal dimana saja dia suka, dan dia memilih untuk tinggal di Rumah Aisyah sampai meninggal

(Riwayat Bukhori dan Muslim)


Hak Suami Atas Istrinya

Adapun hak suami atas istrinya adalah lebih besar dari haknya atas suaminya. Firman Allah ta’ala :


وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِيْ عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ

[ سورة البقرة 228 ]

Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya (Al Baqarah: 228)

Seorang suami merupakan Qawwam (pemimpin) atas istrinya, penanggung jawab dalam kemaslahatannya, pengajarannya, pengarahannya, sebagaimna firman Allah ta’ala :

الرِّجَالُ قَوَّمُوْنَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْصٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ اَمْوَالِهِمْ [سورة النساء 34]

Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka (An-Nisa 34)

Termasuk hak-hak suami atas istrinya adalah mentaatinya dalam perkara yang bukan maksiat kepada Allah serta menjaga rahasianya dan hartanya, Rasulullah SAW bersabda :



لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لأَِحَدٍ لأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا [رواه الترمذي وقال حديث حسن]

Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada seseorang niscaya aku akan memerintahkan seorang wanita untuk sujud kepada suaminya

(Riwayat Turmuzi dan dia berkata bahwa haditsnya hasan)


Rasulullah SAW juga bersabda :

“ Jika seorang suami mengajak istrinya ke pembaringannya kemudian dia menolak untuk memenuhinya sehingga pada malam tersebut suaminya marah kepadanya, maka malaikat akan melaknatnya hingga Shubuh “

(Riwayat Bukhori dan Muslim)

Termasuk hak suami atas istrinya adalah tidak melakukan perbuatan yang dapat mengurangi kesempatan bagi suaminya untuk bersenag-senang terhadapnya walaupun hal tersebut berupa perbuatan sunnah dalam ibadah, berdasarkan hadits Rasulullah SAW:

لاَ يَحِلُّ لاِمْرَأَةٍ أَنْ تَصُوْمَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ وَلاَ تَأْذَنْ لأَِحَدٍ فِي بَيْتِهِ إِلاَّ بِإِذْنِهِ [رواه البخاري]

Tidak diperbolehkan bagi seorang istri untuk berpuasa (sunnah) sementara suaminya ada disisinya kecuali dengan izinnya dan tidak boleh seorang istri mengizinkan seseorang (masuk) ke rumahnya kecuali dengan izinnya

(Riwayat Bukhori)

Rasulullah SAW telah menjadikan keridhoan suami atas istrinya sebagai syarat bagi istrinya untuk masuk syurga, At-Turmuzi meriwayatkan hadits Ummu Salamah radiallahuanha bahwa Rasulullah SAWA bersabda :

أَيُّمَا امْرَأَةٍ مَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَنْهَا رَاضٍ دَخَلَتْ الْجَنَّةَ

[ رواه ابن ماجة والترمذي وقال حديث حسن غريب ]

Seorang istri yang meninggal sementara suaminya meridhoinya niscaya dia akan masuk syurga (Riwayat Ibnu Majah dan Turmuzi dan dia berkata bahwa hadits ini hasan gharib)



Hak Ketujuh: HAK PEMIMPIN DAN RAKYATNYA


Yang dimaksud adalah pemimpin yang mengatur semua perkara kaum muslimin, baik kepemimpinannya bersifat umum sebagaimana presiden dalam sebuah negara atau bersifat khusus seperti dalam sebuah lembaga tertentu atau dalam pekerjaan tertentu, setiap mereka memiliki hak yang wajib dipenuhi oleh rakyatnya dan rakyatnya juga memiliki hak yang wajib dipenuhi oleh pemimpinnya.


Hak rakyat yang merupakan kewajiban pemimpin adalah menunaikan amanah yang Allah bebankan kepada mereka dan wajib memberikan pengarahan kepada rakyatnya serta berjalan diatas peraturan-peraturan yang lurus yang menjamin kemaslahatan dunia dan akhirat. Hal tersebut terwujud dengan cara mengikuti jejak kaum muslimin dan jalan yang telah dilalui oleh Rasulullah SAW karena sesungguhnya didalamnya terdapat kebahagiaan bagi mereka dan rakyatnya dan siapa saja yang dibawah tanggung jawab mereka dan inilah hal yang paling efektif untuk membuat rakyatnya ridha kepada pemimpinnya, hubungan terjalin diantara mereka, rakyat akan tunduk terhadap perintah mereka dan menjaga amanah yang dilimpahkan kepada mereka. Sesungguhnya siapa yang bertakwa kepada Allah maka manusia akan segan kepadanya dan siapa yang mengejar keridhoan Allah, maka cukuplah Allah yang akan menjadikan manusia sebagai pendukungnya dan ridho kepadanya karena hati manusia ada di tangan Allah, Dia yang merubahnya sesukanya.

Adapun hak para pemimpin yang merupakan kewajiban rakyatnya adalah memberikan nasihat atas kepemimpinan mereka atas berbagai urusan rakyatnya serta memberikan peringatan jika mereka melakukan kelalaian dan mendoakan mereka jika mereka mulai berpaling dari kebenaran. Melaksanakan segala perintah mereka jika didalamnya tidak terdapat maksiat kepada Allah, karena hal tersebut menjadikan segala urusan berjalan tertib dan teratur. Sebaliknya jika tidak tunduk kepada setiap perintah mereka, terjadilah kekacaun dan berbagai urusan menjadi tidak teratur . Karena itu Allah ta’ala memerintahkan untuk ta’at kepada-Nya, ta’at kepada Rasul-Nya dan kepada para pemimpin. Firmannya:


يَاأَيًّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا أَطِيْعُوا اللهَ وَأَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَأُوْلِي الأَمْرِ مِنْكُمْ [سورة النساء : 59]

Wahai orang-orang yang beriman ta’atlah kalian kepada Allah dan ta’atlah kalian kepada Rasul dan pemimpin diantara kalian

(Surat An-Nisa :59).

Rasulullah SAW bersabda :


عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ فِيْمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ إِلاَّ أَنْ يُؤْمَرَ بِمَعْصِيَةٍ فَإِذَا أَمَرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ

[متقف عليه]

Bagi seorang muslim wajib mendengar dan ta’at (kepada para pemimpinnya), baik hal itu dia sukai ataupun dia benci, kecuali jika dia diperintahkan melakukan maksiat, jika (pemimpin) memerintahkan kepada kemaksiatan maka tidak boleh didengar dan dita’ati (Muttafaq alaih)

Abdullah bin Umar berkata : Saat kami bersama Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam dalam sebuah perjalanan, kami singgah pada sebuah tempat, maka seseorang penyeru Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam menyerukan “Asshalaatu Jaami’ah” (Mari shalat berjamaah), maka berkumpullah kami bersama Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam lalu dia bersabda :

Tidak ada seorang nabipun yang diutus Allah ta’ala kecuali dia harus mengarahkan ummatnya pada kebaikan yang dia ketahui kepada mereka (umatnya), dan memperingat-kan mereka atas keburukan apa yang dia ketahui, dan sesungguhnya ummat kalian kebaikannya telah diberikan kepada generasi pertama, sedangkan generasi berikutnya akan ditimpa ujian dan berbagai perkara yang mereka tolak, Akan datang fitnah sehingga satu sama lain saling memperbudak, dan kemudian datang fitnah hingga seorang mu’min akan berkata : “Inilah kehancuranku”, kemudian datang lagi fitnah dan orang-orang akan berkata serupa. Maka siapa yang ingin dihindarkan dari api neraka dan dimasukkan dalam syurga hendaklah dia menemui kematiannya dalam keadaan beriman kepada Allah dan hari akhir dan hendaklah kamu melakukan sesuatu terhadap orang lain apa-apa yang kamu suka seandainya hal tersebut dilakukan orang lain terhadap kamu. Dan barang siapa yang berbai’at kepada seorang imam dengan mengulurkan tangannya dan dengan sepenuh hati maka hendaklah dia mentaatinya semampunya dan jika datang (pemimpin) yang lainnya dan menentangnya maka tebaslah batang leher pemimpin yang lain itu”. Seseorang bertanya kepada Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam “Wahai Rasulullah bagaimana pendapatmu jika ada seorang pemimpin yang selalu menuntut kepada kami hak mereka dan menahan hak-hak kami, apa yang engkau perintahkan, lalu beliau berpaling darinya, kemudian dia bertanya hal itu lagi, maka bersabdalah Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam : “Dengarkanlah (pemimpin itu) dan ta’atilah, karena bagi mereka apa yang dibebankan untuk mereka dan bagi kalian apa yang dibebankan untuk kalian (Riwayat Muslim)


Diantara hak-hak para pemimpin yang merupakan kewajiban rakyatnya adalah bantuan rakyatnya dalam melaksanakan kewajiban mereka dalam bentuk realisasi atas setiap tuntutan yang ditugaskan kepada mereka dan agar setiap warga negara mengetahui perannya dan tanggung jawabnya dalam masyarakat sehingga semua perkara berjalan tertib sesuai yang diharapkan, karena seorang pemimpin jika tidak dibantu rakyatnya dalam memenuhi setiap kewajiban mereka niscaya kepemimpinannya tidak akan sukses.


1
Hak Kedelapan: HAK TETANGGA
Tetangga adalah orang yang tinggal dekat rumah anda, baginya terdapat hak yang banyak. Jika dia sanak saudara anda dan muslim maka baginya ada tiga hak: Hak tetangga, hak kekerabatan dan hak Islam, adapun jika dia termasuk sanak saudara tapi non muslim maka baginya ada dua hak: hak tetangga dan hak kekerabatan sedangkan jika bukan sanak saudara dan juga non muslim maka baginya satu hak: hak tetangga (Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Bakar Al Bazzar lewat sanadnya dari Hasan dari Jabir bin Abdullah, disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam tafsir surat An Nisa ayat 36)

Allah ta’ala berfirman :


1
وِبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَـناً وَبِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَمَى وَالْمَسَكِيْنَ وَالْجَارِ ذِيْ الْقُرْبَى وَالْجَارِ الْجُنُبِ [ النساء : 36]
Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh (An Nisa: 36)




Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda :


مَازَالَ جِبْرِيْلُ يُوْصِيْنِي بِاْلجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ

[متفق عليه]

(Malaikat) Jibril selalu mewasiatkan kepadaku tentang tetangga hingga aku mengira bahwa tetangga dapat mewariskan (tetangga lain)-nya (Muttafaq alaih)

Diantara hak-hak tetangga terhadap tetangganya adalah berlaku baik kepadanya semampu dia, baik berupa harta, kehormatan dan manfaat, Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda :


خَيْرُ الْجِيْرَانِ عِنْدَ اللهِ خَيْرُهُمْ لِجَارِهِ

[رواه الترمذي وقال حديث حسن صحيح]

Sebaik-baik tetangga disisi Allah adalah yang paling baik terhadap tetangganya

(Riwayat Turmuzi dan dia berkata haditsnya hasan gharib)

beliau shollallohu ‘alaihi wa sallam juga bersabda :

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلْيُحْسِنْ إِلَى جَارِهِ

[رواه مسلم]

Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaklah ia berlaku baik terhadap tetangganya (Riwayat Muslim)


إِذَا طَبَخْتَ مَرَقَةً فَأَكْثِرْ مَاءَهَا وَتَعَاهَدْ جِيْرَانَكَ [رواه مسلم]

Jika engkau memasak masakan berkuah maka banyakkanlah airnya dan bagilah tetanggamu

(Riwayat Muslim)

Termasuk berbuat baik terhadap tetangga adalah memberikan hadiah kepadanya dalam peristiwa-peristiwa tertentu, karena hadiah dapat mendatangkan rasa cinta dan menghapus permusuhan.

Termasuk hak tetangga atas tetangganya adalah menahan perkataannya dan perbuatannya dari perbuatan yang menyakitinya. Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda :


وَاللهِ لاَ يُؤْمِنْ، وَاللهِ لاَ يُؤْمِنْ، وَاللهِ لاَ يُؤْمِنْ قَالُوا مَنْ يَا رَسُوْلَ اللهِ قَالَ: الَّذِي لاَ يَأْمَنُ جَارَهُ بَوَائِقَهُ -وَفيِ رِوَايَةٍ- لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ لاَ يَأْمَنُ جَارَهُ بَوَائِقَهُ [رواه البخاري]

Demi Allah tidak beriman, demi Allah tidak beriman, demi Allah tidak beriman”, mereka bertanya “ Siapa yaa Rasulullah ?“, beliau bersabda : “Yang tetangganya tidak aman dari kejahatannya “ –dalam riwayat yang lain- “Tidak masuk syurga orang yang tetangganya tidak aman dari kejahatannya (Bukhori)

Pada zaman sekarang banyak orang yang tidak memperhatikan hak tetangga sehingga tetangganya tidak aman dari keburukannya. Seringkali tampak diantara mereka terjadi percekcokan dan sengketa serta pelecehan terhadap hak-haknya, baik berupa perkataan maupun perbuatan. Semua itu bertentangan dengan apa yang diperintahkan Allah ta’ala dan Rasul-Nya dan dapat menyebabkan perpecahan serta ketidak harmonisan dikalangan muslimin dan hilangnya penghormatan diantara mereka satu sama lain.


Hak Kesembilan: HAK KAUM MUSLIMIN SECARA UMUM

Hak dalam masalah ini banyak sekali, diantaranya adalah apa yang disebutkan dalam sebuah hadits shahih bahwa Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda:


حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ إِذَا لَقِيْتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْهُ وَإِذَا عَطِسَ فَحَمِدَ اللهَ فَشَمِّتْهُ وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ وَإِذَا مَاتَ فَاتَّبِعْهُ [رواه مسلم]

Hak seorang muslim atas muslim lainnya ada enam: Jika engkau menemuinya maka berilah salam, dan jika dia mengundangmu maka penuhilah, jika dia minta nasihat kepadamua berilah nasihat, jika dia bersin dan mengucapkan hamdalah maka balaslah (dengan doa يَرْحَمُكَ الله ), jika dia sakit maka kunjungilah dan jika dia meninggal maka antarkanlah (ke kuburan) (Riwayat Muslim)

Dalam hadits diatas terdapat keterangan tentang beberapa hak diantara kaum muslimin:


Hak pertama: Mengucapkan salam.

Mengucapkan salam adalah sunnah yang sangat dianjurkan, karena dia merupakan penyebab tumbuhnya rasa cinta dan dekat dikalangan kaum muslimin sebagaimana dapat disaksikan dan sebagaimana yang diajarkan oleh Rasulullah SAW:

وَاللهِ لاَ تَدْخُلُوا الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا وَلاَ تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُوا أَفَلاَ أُخْبِرُكُمْ بِشَيْءٍ إِذَا فَعَلْتُمُوهُ تَحَابَبْتُمْ أَفْشُوا السَّلاَمَ بَيْنَكُمْ [رواه مسلم]

Demi Allah tidak akan masuk syurga hingga kalian beriman dan tidak beriman hingga kalian saling mencintai, maukah kalian jika aku beritakan kepada kalian sesuatu yang jika kalian praktekkan akan menumbuhkan rasa cinta diantara kalian ?, Sebarkan salam diantara kalian (Riwayat Muslim)

Adalah Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam . yang selalu memulai salam kepada siapa saja yang dia temui dan bahkan dia memberi salam kepada anak-anak jika dia menemui mereka.

Sunnahnya adalah yang kecil memberi salam kepada yang besar, yang sedikit memberi salam kepada yang banyak, yang berkendaraan memberi salam kepada pejalan kaki, akan tetapi jika yang lebih utama tidak juga memberikan salam maka yang lainlah yang hendaknya memberikan salam agar sunnah tersebut tidak hilang. Jika yang kecil tidak memberi salam maka yang besar memberikan salam, jika yang sedikit tidak memberi salam maka yang banyak memberi salam agar pahalanya tetap dapat diraih.

Ammar bin Yasir radiallahuanhu berkata: “ Ada tiga hal yang jika ketiganya diraih maka sempurnalah iman seseorang: Jujur (dalam menilai) dirinya, memberi salam kepada khalayak dan berinfaq saat kesulitan“ (Riwayat Muslim).

Jika memulai salam hukumnya sunnah maka menjawabnya adalah fardhu kifayah, jika sebagian melakukannya maka yang lain gugur kewajibannya. Misalnya jika seseorang memberi salam atas sejumlah orang maka yang menjawabnya hanya seorang maka yang lain gugur kewajibannya. Allah ta’ala berfirman :

وَإِذَا حُيِّيْتُمْ بِتَحِيِّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوْهَا

[سورة النساء : 86]

Apabila kamu dihormati dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik, atau balalaslah dengan yang serupa (An Nisa :86)

Tidak cukup menjawab salam dengan mengucapkan: “Ahlan Wasahlan“ saja, karena dia bukan termasuk “yang lebih baik darinya”, maka jika seseorang berkata : “Assalamualaikum”, maka jawablah: “Wa’alaikum salam”, jika dia berkata : “Ahlan”, maka jawablah : “Ahlan” juga, dan jika dia menambah ucapan selamatnya maka itu lebih utama.


Hak Kedua : Memenuhi undangan

Misalnya seseorang mengundang anda untuk makan-makan atau lainnya maka penuhilah dan memenuhi undangan adalah sunnah mu’akkadah dan hal itu dapat menarik hati orang yang mengundang serta mendatangkan rasa cinta dan kasih sayang. Dikecualikan dari hal tersebut adalah undangan perkawinan, sebab memenuhi undangan tersebut adalah wajib dengan syarat-syarat yang telah dikenal [1]).

Rasulullah e bersabda :

وَمَنْ لاَ يُجِبْ فَقَدْ عَصَى اللهَ وَرَسُوْلَهُ [رواه البخاري ومسلم]

Dan siapa yang tidak memenuhi (undangannya) maka dia telah maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya

(Riwayat Bukhori dan Muslim)

Hadits Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam . :“Jika seseorang mengundangmu maka penuhilah” termasuk juga undangan untuk memberikan bantuan atau pertolongan. Karena anda diperintahkan untuk menjawabnya, maka jika dia memohon kepada anda agar anda menolongnya untuk membawa sesuatu misalnya atau membuang sesuatu, maka anda diperintahkan untuk menolongnya, berdasarkan hadits Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam :


الْمُؤْمِنُ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضاً [رواه البخاري ومسلم]

Setiap mu’min satu sama lainnya bagaikan bangunan yang saling menopang

(Riwayat Bukhori dan Muslim).


Hak ketiga : Jika dia meminta nasihat maka penuhilah.

Yaitu jika seseorang datang meminta nasihat kepadamu dalam suatu masalah maka nasihatilah karena hal itu termasuk agama sebagaimana hadits Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam .:

الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ لِلَّهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُوْلِهِ وَلأَِئِمَّةِ الْمُسْلِمِيْنَ وَعَامَّتِهِمْ [رواه مسلم]

Agama adalah nasihat: Kepada Allah, Kitab-Nya, Rasul-Nya dan kepada para pemimpin kaum muslimin serta rakyat pada umumnya

(Riwayat Muslim)

Adapun jika seseorang datang kepadamu tidak untuk meminta nasihat namun pada dirinya terdapat bahaya atau perbuatan dosa yang akan dilakukannya maka wajib baginya untuk menasihatinya walaupun perbuatan tersebut tidak diarahkan kepadanya, karena hal tersebut termasuk menghilangkan bahaya dan kemunkaran dari kaum muslimin. Adapun jika tidak terdapat bahaya dalam dirinya dan tidak ada dosa padanya dan dia melihat bahwa hal lainnya (selain nasihat) lebih bermanfaat maka tidak perlu menasihatinya kecuali jika dia meminta nasihat kepadanya maka saat itu wajib baginya menasihatinya.


Hak keempat : Jika dia bersin lalu mengucapkan “Al Hamdulillah” maka jawablah dengan ucapan : “Yarhamukallah”.

Sebagai rasa syukur kepadanya yang memuji Allah saat bersin, adapun jika dia bersin tetapi tidak mengucapkan hamdalah maka dia tidak berhak untuk diberikan ucapan tersebut, dan itulah balasan bagi orang yang bersin tetapi tidak mengucapkan hamdalah.

Menjawab orang yang bersin (jika dia mengucapkan hamdalah) hukumnya wajib, dan wajib pula menjawab orang yang mengucapkan “Yarhamkallah” dengan ucapan “Yahdikumullah wa yuslih balakum”, dan jika seseorang bersin terus menerus lebih dari tiga kali maka keempat kalinya ucapkanlah “Aafakallah/ عَافَاكَ الله “ ( Semoga Allah menyembuhkan anda ) sebagai ganti dari ucapan “Yarhamkallah “.


Hak kelima : Membesuknya jika dia sakit.

Hal ini merupakan hak orang sakit dan kewajiban saudara-saudaranya seiman, apalagi jika yang sakit memiliki kekerabatan, teman dan tetangga maka membesuknya sangat dianjurkan.

Cara membesuk sangat tergantung orang yang sakit dan penyakitnya. Kadang kondisinya menuntut untuk sering dikunjungi, maka yang utama adalah memperhatikan keadaannya. Disunnahkan bagi yang membesuk orang sakit untuk menanyakan keadaannya, mendoakannya serta menghiburnya dan memberinya harapan karena hal tersebut merupakan sebab yang paling besar mendatangkan kesembuhan dan kesehatan. Layak juga untuk mengingatkannya akan taubat dengan cara yang tidak menakutkannya, misalnya seperti berkata kepadanya : “Sesunnguhnya sakit yang engkau derita sekarang ini mendatangkan kebaikan, karena penyakit dapat berfungsi menghapus dosa dan kesalahan dan dengan kondisi yang tidak dapat kemana-mana engkau dapat meraih pahala yang banyak, dengan membaca zikir, istighfar dan berdoa”.


Hak keenam: Mengantarkan jenazahnya jika meninggal.

Hal ini juga merupakan hak seorang muslim atas saudaranya dan didalamnya terdapat pahala yang besar. Terdapat riwayat dari Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam bahwa dia bersabda :

Siapa yang mengantarkan jenazah hingga menshalatkannya maka baginya pahala satu qhirath, dan siapa yang mengantarkannya hingga dimakamkan maka baginya pahala dua qhirath”, beliau ditanya : “Apakah yang dimaksud qhirath ?”, beliau menjawab: “Bagaikan dua gunung yang besar “

(Riwayat Bukhori dan Muslim).

Hak Ketujuh : Tidak menyakiti saudaranya

Termasuk hak muslim kepada muslim yang lainnya adalah menahan diri untuk tidak menyakitinya, karena menyakiti kaum muslimin adalah dosa yang sangat besar. Allah ta’ala berfirman :

ا
وَالَّذِيْنَ يُؤْذُوْنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَـناً وَإِثْماً مُبِيْناً [سررة الأحزاب : 58]
Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mu’min dan mu’minat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata (Al Ahzab: 58)

Dan pada umumnya siapa yang melakukan perbuatan yang menyakitkan saudaranya maka Allah akan membalasnya di dunia sebelum dibalas di akhirat. Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda :


لاَ تَبَاغَضُوا وَلاَ تَدَابَرُوا وَكُوْنُوا عِبَادَ اللهِ إِخْوَاناً ، الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لاَ يَظْلِمُهُ وَلاَ يُخْذلُهُ وَلاَ يَحْقِرُهُ بِحَسَبٍ امْرِئٍ مِنَ الشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ أَخَاهُ الْمُسْلِمُ كُلُّ الْمُسْلِمُ عَلَى الْمُسْلِمُ حَرَامٌ : دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ . [رواه مسلم]

Janganlah kalian saling membenci dan saling membelakangi, tapi jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara, seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya, dia tidak menzaliminya, tidak menelantarkannya dan tidak menghinanya. Cukup bagi seseorang dikatakan (berperangai) buruk jika dia menghina saudaranya. Setiap muslim atas muslim yang lainnya diharam-kan; darahnya, hartanya dan kehormatannya

(Riwayat Muslim)


Hak-hak muslim atas saudaranya yang muslim banyak sekali, akan tetapi kita dapat menyimpulkan semua itu dalam sebuah hadits Rasulullah SAW:

المْسُلْمِ أًخُو الْمُسْلِمِ

Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lainnya

Jika seseorang mewujudkan sikap ukhuwwah terhadap saudaranya maka dia akan berusaha untuk mendatangkan kebaikan kepada semua saudaranya serta menghindar dari semua perbuatan yang menyakitkannya.


Hak Kesepuluh: HAK NON MUSLIM

Non muslim berarti mencakup semua orang kafir, mereka terbagi menjadi empat bagian : Harbi (kafir yang memerangi kamu muslimin), musta’min (kafir yang meminta perlindungan kepada kaum muslimin), mu’ahid (Kafir yang terikat perjanjian dengan kaum muslimin) dan dzimmi (Kafir yang berada dibawah kekuasaan dan perlindungan kaum muslimin).

Terhadap kafir harbi maka kaum muslimin tidak memiliki kewajiban atas mereka, baik berupa perlindungan ataupun pengawasan.

Terhadap kafir musta’min maka kaum muslim wajib melindungi mereka pada waktu dan tempat yang telah ditentukan untuk memberikan keamanan kepada mereka. Berdasarkan firman Allah ta’ala :


وَإِنْ أَحَدٌ مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّى يَسْمَعَ كَلاَمَ اللهِ ثُـمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَــنَهُ [ سورة التوبة : 6 ]

1
Dan jika seorang diantara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya.
(At Taubah: 6)

Terhadap kafir mu’ahid maka kita wajib melaksanakan perjanjian yang telah kita sepakati kepada mereka selama mereka juga konsisten kepada kita dalam perjanjian tersebut, tidak menguranginya dan tidak membantu seorangpun untuk mencelakakan kita dan tidak melecehkan agama kita, berdasarkan firman Allah ta’ala :


1
إِلاَّ الَّذِيْنَ عَـهَدْتُمْ مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ ثُمَّ لَمْ يَنْقُصُوكُمْ شَيْئاً وَلَمْ يُظَـهِرُوا عَلَيْكُمْ أَحَداً فَأَتِمُّوا إِلَيْهِمْ عَهْدَهُمْ إِلَى مُدَّتِهِمْ إِنَّ اللهَ يُحِبُّ الْمُتَّقِيْنَ [ التوبة : 4 ]
Kecuali orang-orang musyrikin yang kamu telah mengadakan perjanjian (dengan mereka) dan mereka tidak mengurangi sesuatupun (dari isi perjanjian)mu dan tidak (pula) mereka membantu seseorang yang memusuhi kamu, maka terhadap mereka itu penuhilah janjinya sampai batas waktunya. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaqwa (At -Taubah 4)

ا
ا
ا
وَإِنْ نَكَثُوا أَيْمَـنَهُمْ مِنْ بَعْدِ عَهْدِهِمْ وَطَعَنُوا فِي دِيْنِكُمْ فَقَـتِلُوا أَئِمَّةَ الْكُفْرِ إِنَّهُمْ لاَ أَيْمَـنَ لَهُمْ [سورة التوبة : 12]
Jika mereka merusak sumpah (janji)nya sesudah mereka berjanji, dan mereka mencerca agamamu, maka perangilah pemimpin-pemimpin orang-orang kafir itu, karena sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang yang tidak dapat dipegang janjinya

(At Taubah 12)

Adapun terhadap orang-orang dzimmi maka mereka adalah merupakan golongan yang paling banyak hak dan kewajibannya. Hal tersebut karena mereka hidup di negri kaum muslimin dan di bawah perlindungan dan pengawasannya sesuai dengan jizyah (upeti ) yang mereka bayar.

Wajib bagi pemerintahan muslim untuk memerintah mereka dengan hukum Islam baik dalam urusan jiwanya, hartanya dan kehormatan-nya juga (wajib) dilaksanakan hudud atas mereka yang melakukan tindak kriminalitas. Wajib pula melindungi mereka serta menjauhkan perbuatan yang menyakiti mereka.

Juga wajib membedakan mereka dari kaum muslimin dalam masalah pakaian dan tidak boleh bagi mereka menampakkan syi’ar-syi’ar agama mereka seperti lonceng atau salib.

Hukum-hukum yang berkaitan dengan ahli dzimmah banyak terdapat dalam kitab-kitab para ulama dan kami tidak membahasnya lebih panjang lagi.

والحمد لله رب العالمين وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين,,,


Catatan:

Mengerjakan hak-hak ini merupakan salah satu sebab tumbuhnya kecintaan antara kaum muslimin serta dapat menghilangkan permusuhan dan pertikaian diantara mereka sebagaimana perbuatan-perbuatan tersebut dapat menjadi sebab terhapusnya keburukan dan berlipat gandanya kebaikan serta terangkatnya derajat. Semoga Allah ta’ala memberi taufiq bagi kaum muslimin untuk mengamalkannya. Wallahu a’lam.
Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

listen qur'an

Listen to Quran