Kamis, 10 November 2011

Panduan Sujud Sahwi, Hukum dan Sebab Adanya sujud Sahwi

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga akhir zaman.

Saat ini kita akan membahas pembahasan menarik mengenai sujud sahwi, sujud karena lupa. Kami akan sajikan dengan sederhana supaya lebih memahamkan pembaca sekalian. Panduan sujud sahwi ini akan kami bagi menjadi beberapa seri tulisan. Semoga bermanfaat.

Definisi Sujud Sahwi
Sahwi secara bahasa bermakna lupa atau lalai.[1] Sujud sahwi secara istilah adalah sujud yang dilakukan di akhir shalat atau setelah shalat untuk menutupi cacat dalam shalat karena meninggalkan sesuatu yang diperintahkan atau mengerjakan sesuatu yang dilarang dengan tidak sengaja.[2]

Pensyariatan Sujud Sahwi
Para ulama madzhab sepakat mengenai disyariatkannya sujud sahwi. Di antara dalil yang menunjukkan pensyariatannya adalah hadits-hadits berikut ini. Hadits-hadits ini pun nantinya akan dijadikan landasan dalam pembahasan sujud sahwi selanjutnya.

Pertama: Hadits Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا نُودِىَ بِالأَذَانِ أَدْبَرَ الشَّيْطَانُ لَهُ ضُرَاطٌ حَتَّى لاَ يَسْمَعَ الأَذَانَ فَإِذَا قُضِىَ الأَذَانُ أَقْبَلَ فَإِذَا ثُوِّبَ بِهَا أَدْبَرَ فَإِذَا قُضِىَ التَّثْوِيبُ أَقْبَلَ يَخْطُرُ بَيْنَ الْمَرْءِ وَنَفْسِهِ يَقُولُ اذْكُرْ كَذَا اذْكُرْ كَذَا. لِمَا لَمْ يَكُنْ يَذْكُرُ حَتَّى يَظَلَّ الرَّجُلُ إِنْ يَدْرِى كَمْ صَلَّى فَإِذَا لَمْ يَدْرِ أَحَدُكُمْ كَمْ صَلَّى فَلْيَسْجُدْ سَجْدَتَيْنِ وَهُوَ جَالِسٌ

Apabila adzan dikumandangkan, maka setan berpaling sambil kentut hingga dia tidak mendengar adzan tersebut. Apabila adzan selesai dikumandangkan, maka ia pun kembali. Apabila dikumandangkan iqomah, setan pun berpaling lagi. Apabila iqamah selesai dikumandangkan, setan pun kembali, ia akan melintas di antara seseorang dan nafsunya. Dia berkata, “Ingatlah demikian, ingatlah demikian untuk sesuatu yang sebelumnya dia tidak mengingatnya, hingga laki-laki tersebut senantiasa tidak mengetahui berapa rakaat dia shalat. Apabila salah seorang dari kalian tidak mengetahui berapa rakaat dia shalat, hendaklah dia bersujud dua kali dalam keadaan duduk.” (HR. Bukhari no. 1231 dan Muslim no. 389)

Kedua:  Hadits Abu Sa’id Al Khudri, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِى صَلاَتِهِ فَلَمْ يَدْرِ كَمْ صَلَّى ثَلاَثًا أَمْ أَرْبَعًا فَلْيَطْرَحِ الشَّكَّ وَلْيَبْنِ عَلَى مَا اسْتَيْقَنَ ثُمَّ يَسْجُدُ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ فَإِنْ كَانَ صَلَّى خَمْسًا شَفَعْنَ لَهُ صَلاَتَهُ وَإِنْ كَانَ صَلَّى إِتْمَامًا لأَرْبَعٍ كَانَتَا تَرْغِيمًا لِلشَّيْطَانِ

Apabila salah seorang dari kalian ragu dalam shalatnya, dan tidak mengetahui berapa rakaat dia shalat, tiga ataukah empat rakaat maka buanglah keraguan, dan ambilah yang yakin. Kemudian sujudlah dua kali sebelum salam. Jika ternyata dia shalat lima rakaat, maka sujudnya telah menggenapkan shalatnya. Lalu jika ternyata shalatnya memang empat rakaat, maka sujudnya itu adalah sebagai penghinaan bagi setan.” (HR. Muslim no. 571)

Ketiga: Hadits Abu Hurairah, ia berkata,

صَلَّى بِنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِحْدَى صَلَاتَيْ الْعَشِيِّ إِمَّا الظُّهْرَ وَإِمَّا الْعَصْرَ فَسَلَّمَ فِي رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ أَتَى جِذْعًا فِي قِبْلَةِ الْمَسْجِدِ فَاسْتَنَدَ إِلَيْهَا مُغْضَبًا وَفِي الْقَوْمِ أَبُو بَكْرٍ وَعُمَرَ فَهَابَا أَنْ يَتَكَلَّمَا وَخَرَجَ سَرَعَانُ النَّاسِ قُصِرَتْ الصَّلَاةُ فَقَامَ ذُو الْيَدَيْنِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَقُصِرَتْ الصَّلَاةُ أَمْ نَسِيتَ فَنَظَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمِينًا وَشِمَالًا فَقَالَ مَا يَقُولُ ذُو الْيَدَيْنِ قَالُوا صَدَقَ لَمْ تُصَلِّ إِلَّا رَكْعَتَيْنِ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَسَلَّمَ ثُمَّ كَبَّرَ ثُمَّ سَجَدَ ثُمَّ كَبَّرَ فَرَفَعَ ثُمَّ كَبَّرَ وَسَجَدَ ثُمَّ كَبَّرَ وَرَفَعَ

“Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengimami kami shalat pada salah satu dari dua shalat petang, mungkin shalat Zhuhur atau Ashar. Namun pada raka’at kedua, beliau sudah mengucapkan salam. Kemudian beliau pergi ke sebatang pohon kurma di arah kiblat masjid, lalu beliau bersandar ke pohon tersebut dalam keadaan marah. Di antara jamaah terdapat Abu Bakar dan Umar, namun keduanya takut berbicara. Orang-orang yang suka cepat-cepat telah keluar sambil berujar, “Shalat telah diqoshor (dipendekkan).” Sekonyong-konyong Dzul Yadain berdiri seraya berkata, “Wahai Rasulullah, apakah shalat dipendekkan ataukah anda lupa?” Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menengok ke kanan dan ke kiri, lalu bersabda, “Betulkan apa yang dikatakan oleh Dzul Yadain tadi?” Jawab mereka, “Betul, wahai Rasulullah. Engkau shalat hanya dua rakaat.” Lalu beliau shalat dua rakaat lagi, lalu memberi salam. Sesudah itu beliau bertakbir, lalu bersujud. Kemudian bertakbir lagi, lalu beliau bangkit. Kemudian bertakbir kembali, lalu beliau sujud kedua kalinya. Sesudah itu bertakbir, lalu beliau bangkit.” (HR. Bukhari no. 1229 dan Muslim no. 573)

Keempat: Hadits ‘Imron bin Hushain.

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- صَلَّى الْعَصْرَ فَسَلَّمَ فِى ثَلاَثِ رَكَعَاتٍ ثُمَّ دَخَلَ مَنْزِلَهُ فَقَامَ إِلَيْهِ رَجُلٌ يُقَالُ لَهُ الْخِرْبَاقُ وَكَانَ فِى يَدَيْهِ طُولٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ. فَذَكَرَ لَهُ صَنِيعَهُ. وَخَرَجَ غَضْبَانَ يَجُرُّ رِدَاءَهُ حَتَّى انْتَهَى إِلَى النَّاسِ فَقَالَ « أَصَدَقَ هَذَا ». قَالُوا نَعَمْ. فَصَلَّى رَكْعَةً ثُمَّ سَلَّمَ ثُمَّ سَجَدَ سَجْدَتَيْنِ ثُمَّ سَلَّمَ.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat ‘Ashar lalu beliau salam pada raka’at ketiga. Setelah itu beliau memasuki rumahnya. Lalu seorang laki-laki yang bernama al-Khirbaq (yang tangannya panjang) menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya, “Wahai Rasulullah!” Lalu ia menyebutkan sesuatu yang dikerjakan oleh beliau tadi. Akhirnya, beliau keluar dalam keadaan marah sambil menyeret rida’nya (pakaian bagian atas) hingga berhenti pada orang-orang seraya bertanya, “Apakah benar yang dikatakan orang ini?“ Mereka menjawab, “Ya benar”. Kemudian beliau pun shalat satu rakaat (menambah raka’at yang kurang tadi). Lalu beliau salam. Setelah itu beliau melakukan sujud sahwi dengan dua kali sujud. Kemudian beliau salam lagi.” (HR. Muslim n o. 574)

Kelima: Hadits ‘Abdullah bin Buhainah.

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَامَ فِي صَلَاةِ الظُّهْرِ وَعَلَيْهِ جُلُوسٌ فَلَمَّا أَتَمَّ صَلَاتَهُ سَجَدَ سَجْدَتَيْنِ فَكَبَّرَ فِي كُلِّ سَجْدَةٍ وَهُوَ جَالِسٌ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ وَسَجَدَهُمَا النَّاسُ مَعَهُ مَكَانَ مَا نَسِيَ مِنْ الْجُلُوسِ

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah melaksanakan shalat Zhuhur namun tidak melakukan duduk (tasyahud awal). Setelah beliau menyempurnakan shalatnya, beliau sujud dua kali, dan beliau bertakbir pada setiap akan sujud dalam posisi duduk sebelum. Beliau lakukan seperti ini sebelum salam. Maka orang-orang mengikuti sujud bersama beliau sebagai ganti yang terlupa dari duduk (tasyahud awal).” (HR. Bukhari no. 1224 dan Muslim no. 570)

Keenam: Hadits ‘Abdullah bin Mas’ud.

صَلَّى بِنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- خَمْسًا فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَزِيدَ فِى الصَّلاَةِ قَالَ « وَمَا ذَاكَ ». قَالُوا صَلَّيْتَ خَمْسًا. قَالَ « إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِثْلُكُمْ أَذْكُرُ كَمَا تَذْكُرُونَ وَأَنْسَى كَمَا تَنْسَوْنَ ». ثُمَّ سَجَدَ سَجْدَتَىِ السَّهْوِ.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat bersama kami lima raka’at. Kami pun mengatakan, “Wahai Rasulullah, apakah engkau menambah dalam shalat?” Lalu beliau pun mengatakan, “Memang ada apa tadi?” Para sahabat pun menjawab, “Engkau telah mengerjakan shalat lima raka’at.” Lantas beliau bersabda, “Sesungguhnya aku hanyalah manusia semisal kalian. Aku bisa memiliki ingatan yang baik sebagaimana kalian. Begitu pula aku bisa lupa sebagaimana kalian pun demikian.” Setelah itu beliau melakukan dua kali sujud sahwi.” (HR. Muslim no. 572)

Lalu apa hukum sujud sahwi?
Mengenai hukum sujud sahwi para ulama berselisih menjadi dua pendapat, ada yang mengatakan wajib dan ada pula yang mengatakan sunnah. Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini dan lebih menentramkan hati adalah pendapat yang menyatakan wajib. Hal ini disebabkan dua alasan:
  1. Dalam hadits yang menjelaskan sujud sahwi seringkali menggunakan kata perintah. Sedangkan kata perintah hukum asalnya adalah wajib.
  2. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terus menerus melakukan sujud sahwi –ketika ada sebabnya- dan tidak ada satu pun dalil yang menunjukkan bahwa beliau pernah meninggalkannya.
Pendapat yang menyatakan wajib semacam ini dipilih oleh ulama Hanafiyah, salah satu pendapat dari Malikiyah, pendapat yang jadi sandaran dalam madzhab Hambali, ulama Zhohiriyah dan dipilih pula oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.[3]

Sebab Adanya Sujud Sahwi

Pertama: Karena adanya kekurangan.
Rincian 1: Meninggalkan rukun shalat[4] seperti lupa ruku’ dan sujud.
  1. Jika meninggalkan rukun shalat dalam keadaan lupa, kemudian ia mengingatnya sebelum memulai membaca Al Fatihah pada raka’at berikutnya, maka hendaklah ia mengulangi rukun yang ia tinggalkan tadi, dilanjutkan melakukan rukun yang setelahnya. Kemudian hendaklah ia melakukan sujud sahwi di akhir shalat.
  2. Jika meninggalkan rukun shalat dalam keadaan lupa, kemudian ia mengingatnya setelah memulai membaca Al Fatihah pada raka’at berikutnya, maka raka’at sebelumnya yang terdapat kekurangan rukun tadi jadi batal. Ketika itu, ia membatalkan raka’at yang terdapat kekurangan rukunnya tadi dan ia kembali menyempurnakan shalatnya. Kemudian hendaklah ia melakukan sujud sahwi di akhir shalat.
  3. Jika lupa melakukan melakukan satu raka’at atau lebih (misalnya baru melakukan dua raka’at shalat Zhuhur, namun sudah salam ketika itu), maka hendaklah ia tambah kekurangan raka’at ketika ia ingat. Kemudian hendaklah ia melakukan sujud sahwi sesudah salam.[5]
Rincian 2: Meninggalkan wajib shalat[6] seperti tasyahud awwal.
  1. Jika meninggalkan wajib shalat, lalu mampu untuk kembali melakukannya dan ia belum beranjak dari tempatnya, maka hendaklah ia melakukan wajib shalat tersebut. Pada saat ini tidak ada kewajiban sujud sahwi.
  2. Jika meninggalkan wajib shalat, lalu mengingatnya setelah beranjak dari tempatnya, namun belum sampai pada rukun selanjutnya, maka hendaklah ia kembali melakukan wajib shalat tadi. Pada saat ini juga tidak ada sujud sahwi.
  3. Jika ia meninggalkan wajib shalat, ia mengingatnya setelah beranjak dari tempatnya dan setelah sampai pada rukun sesudahnya, maka ia tidak perlu kembali melakukan wajib shalat tadi, ia terus melanjutkan shalatnya. Pada saat ini, ia tutup kekurangan tadi dengan sujud sahwi.
Keadaan tentang wajib shalat ini diterangkan dalam hadits Al Mughirah bin Syu’bah. Ia mengatakan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ مِنَ الرَّكْعَتَيْنِ فَلَمْ يَسْتَتِمَّ قَائِمًا فَلْيَجْلِسْ فَإِذَا اسْتَتَمَّ قَائِمًا فَلاَ يَجْلِسْ وَيَسْجُدْ سَجْدَتَىِ السَّهْوِ

Jika salah seorang dari kalian berdiri dari raka’at kedua (lupa tasyahud awwal) dan belum tegak berdirinya, maka hendaknya ia duduk. Tetapi jika telah tegak, maka janganlah ia duduk (kembali). Namun hendaklah ia sujud sahwi dengan dua kali sujud.” (HR. Ibnu Majah no. 1208 dan Ahmad 4/253)

Rincian 3: Meninggalkan sunnah shalat[7].
Dalam keadaan semacam ini tidak perlu sujud sahwi, karena perkara sunnah tidak mengapa ditinggalkan.

Kedua: Karena adanya penambahan.
  1. Jika seseorang lupa sehingga menambah satu raka’at atau lebih, lalu ia mengingatnya di tengah-tengah tambahan raka’at tadi, hendaklah ia langsung duduk, lalu tasyahud akhir, kemudian salam. Kemudian setelah itu, ia melakukan sujud sahwi sesudah salam.
  2. Jika ia ingat adanya tambahan raka’at setelah selesai salam (setelah shalat selesai),  maka ia sujud ketika ia ingat, kemudian ia salam.
Pembahasan ini dijelaskan dalam hadits Ibnu Mas’ud,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - صَلَّى الظُّهْرَ خَمْسًا فَقِيلَ لَهُ أَزِيدَ فِى الصَّلاَةِ فَقَالَ « وَمَا ذَاكَ » . قَالَ صَلَّيْتَ خَمْسًا . فَسَجَدَ سَجْدَتَيْنِ بَعْدَ مَا سَلَّمَ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan shalat Zhuhur lima raka’at. Lalu ada menanyakan kepada beliau, “Apakah engkau menambah dalam shalat?” Beliau pun menjawab, “Memangnya apa yang terjadi?” Orang tadi berkata, “Engkau shalat lima raka’at.” Setelah itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sujud dua kali setelah ia salam tadi.” (HR. Bukhari no. 1226 dan Muslim no. 572)

Ketiga:  Karena adanya keraguan.
  1. Jika ia ragu-ragu –semisal ragu telah shalat tiga atau empat raka’at-, kemudian ia mengingat dan bisa menguatkan di antara keragu-raguan tadi, maka ia pilih yang ia anggap yakin. Kemudian ia nantinya akan melakukan sujud sahwi sesudah salam.
  2. Jika ia ragu-ragu –semisal ragu telah shalat tiga atau empat raka’at-, dan saat itu ia tidak bisa menguatkan di antara keragu-raguan tadi, maka ia pilih yang ia yakin (yaitu yang paling sedikit). Kemudian ia nantinya akan melakukan sujud sahwi sebelum salam.
Mengenai permasalahan ini sudah dibahas pada hadits Abu Sa’id Al Khudri yang telah lewat. Juga terdapat dalam hadits ‘Abdurahman bin ‘Auf, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا سَهَا أَحَدُكُمْ فِى صَلاَتِهِ فَلَمْ يَدْرِ وَاحِدَةً صَلَّى أَوْ ثِنْتَيْنِ فَلْيَبْنِ عَلَى وَاحِدَةٍ فَإِنْ لَمْ يَدْرِ ثِنْتَيْنِ صَلَّى أَوْ ثَلاَثًا فَلْيَبْنِ عَلَى ثِنْتَيْنِ فَإِنْ لَمْ يَدْرِ ثَلاَثًا صَلَّى أَوْ أَرْبَعًا فَلْيَبْنِ عَلَى ثَلاَثٍ وَلْيَسْجُدْ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ

Jika salah seorang dari kalian merasa ragu dalam shalatnya hingga tidak tahu satu rakaat atau dua rakaat yang telah ia kerjakan, maka hendaknya ia hitung satu rakaat. Jika tidak tahu dua atau tiga rakaat yang telah ia kerjakan, maka hendaklah ia hitung dua rakaat. Dan jika tidak tahu tiga atau empat rakaat yang telah ia kerjakan, maka hendaklah ia hitung tiga rakaat. Setelah itu sujud dua kali sebelum salam.” (HR. Tirmidzi no. 398 dan Ibnu Majah no. 1209. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam As Silsilah Ash Shahihah no. 1356)

Yang perlu diperhatikan: Seseorang tidak perlu memperhatikan keragu-raguan dalam ibadah pada tiga keadaan:
  1. Jika hanya sekedar was-was yang tidak ada hakikatnya.
  2. Jika seseorang melakukan suatu ibadah selalu dilingkupi keragu-raguan, maka pada saat ini keragu-raguannya tidak perlu ia perhatikan.
  3. Jika keraguan-raguannya setelah selesai ibadah, maka tidak perlu diperhatikan selama itu bukan sesuatu yang yakin.
Demikian serial pertama mengenai sujud sahwi dari rumaysho.com. Adapun mengenai tatacara sujud sahwi, bacaan di dalamnya dan permasalahan-permasalahn seputar sujud sahwi, akan kami bahas pada kesempatan selanjutnya insya Allah. Semoga Allah mudahkan.

Artikel www.rumaysho.com
Panggang-GK, 22 Jumadits Tsani 1431 H (04/06/2010)
Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal

[1] Lisanul ‘Arob, Muhammad bin Makrom binn Manzhur Al Afriqi Al Mishri, 14/406, Dar Shodir.
[2] Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik, 1/459, Al Maktabah At Taufiqiyah.
[3] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/ 463.
[4] Yang dimaksud dengan rukun shalat adalah setiap perkataan atau perbuatan yang akan membentuk hakikat shalat. Jika salah satu rukun ini tidak ada, maka shalat pun tidak teranggap secara syar’i dan juga tidak bisa diganti dengan sujud sahwi.
Meninggalkan rukun shalat ada dua bentuk.
Pertama: Meninggalkannya dengan sengaja. Dalam kondisi seperti ini shalatnya batal dan tidak sah dengan kesepakatan para ulama.
Kedua: Meninggalkannya karena lupa atau tidak tahu. Di sini ada tiga rincian,
-          Jika mampu untuk mendapati rukun tersebut lagi, maka wajib untuk melakukannya kembali. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama.
-          Jika tidak mampu mendapatinya lagi, maka shalatnya batal menurut ulama-ulama Hanafiyah. Sedangkan jumhur ulama (mayoritas ulama) berpendapat bahwa raka’at yang ketinggalan rukun tadi menjadi hilang.
-          Jika yang ditinggalkan adalah takbiratul ihram, maka shalatnya harus diulangi dari awal lagi karena ia tidak memasuki shalat dengan benar. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/313-314)
[5] Keadaan semacam ini sudah dijelaskan dalam hadits Abu Hurairah tentang Dzul Yadain yang telah lewat.
[6] Yang dimaksud wajib shalat adalah perkataan atau perbuatan yang diwajibkan dalam shalat. Jika wajib shalat ini lupa dikerjakan, bisa ditutup dengan sujud sahwi. Namun jika wajib shalat ini ditinggalkan dengan sengaja, shalatnya batal jika memang diketahui wajibnya. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/328)
[7] Yang dimaksud sunnah shalat adalah perkataan atau perbuatan yang dianjurkan untuk dilakukan dalam shalat dan yang melakukannya akan mendapatkan pahala. Jika sunnah shalat ini ditinggalkan tidak membatalkan shalat walaupun dengan sengaja ditinggalkan dan ketika itu pun tidak diharuskan sujud sahwi. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/336)

Jumat, 04 November 2011

Buat Bidadariku

Oleh Abu AzzamSayyif

Kutatap matamu yang berkaca-kaca itu. Engkau sesegukan. Hatiku juga perih kalau engkau sedang berduka. Aku tahu bahwa engkau sangat lelah, mengurus segala keperluanku, merawatku dan jundi-jundi kita, serta bergumul dengan aktivitas lainnya. Tambah lagi, kita jauh merantau di benua berbeda dengan tanah air, engkau pun berkutat dengan Muallaf yang memiliki ragam problema, pasti engkau merindukan orang tua, keponakan-keponakan serta saudara-saudari yang amat menyayangimu. Sabarlah, sayang…

Dan ternyata matamu itu dapat cerah kembali, air mata terhapus dalam sekejap di kala bayi mungilmu mengeluarkan suara jeritan pertamanya, atau gelak tawa renyahnya. Dan engkau masih bisa berucap, “Ini belum seberapa, pasti perjuangan bunda Khadijah dan ummahatul mukminin lainnya amat jauh lebih berat…” Subhanalloh, aku kagum pada kesabaranmu.

Allah SWT memang selalu mengingatkan kita untuk bersabar, "Dan bersabarlah dirimu untuk selalu bersama orang-orang yang menyeru kepada Rabb-nya di pagi dan senja hari dengan mengharap keridhoan-Nya. Dan janganlah kedua matamu berpaling dari mereka (karena) mengharap perhiasan dunia.” (QS. Al-Kahfi [18] : 28)

Aku pernah bercerita tentang sobatku si Fulan, yang punya karir keren bersama istrinya, misalkan gaji si Fulan 10 juta perak, dan gaji istrinya 10 juta perak. Maka setiap bulan, ia peroleh 20 juta perak. Dan mereka dibanjiri nominal rupiah bonus-bonus tahunan, dan sebagainya. Namun kita tak sama. Aku tak ridho jika engkau keluar rumah dan bercampur baur di lingkungan kantor, aku sangat cemburu, apalagi 10 juta perak itu tak sebanding dengan penatnya dirimu, dengan hilangnya kasih sayang dalam keseharian buah hati kita, sisa-sisa tenaga dipakai untuk bersenda-gurau dengan keluarga, apalagi jika dibandingkan dengan berkurangnya waktu kebersamaan antara kita, serta merebaknya fitnah yang terjadi. Dan engkau patuhi hal itu. Subhanalloh, aku bangga dengan ketaatanmu.

Bahkan kita tak menyangka, hidup kita lebih makmur dari pada si Fulan yang ‘bergaji double’ namun terlilit utang. Begitulah keberkahan Allah ta’ala, kita sudah membuktikannya, duhai Bidadariku.
Aku ingat tentang temanku si X, ia berpacaran hingga pernah se-atap dengan calon istrinya. Bahkan makin berubah kebarat-baratan dengan budaya kumpul kebo, demi menunggu ‘waktu pernikahan’, menabung hingga beratus-ratus juta rupiah agar dapat melaksanakan pesta pernikahan yang meriah.

Kemudian Allah SWT mengirimkan cubitan bagi mereka, yang hingga kini masih belum juga menggendong bayi, bahkan mereka harus mengikuti terapi karena memiliki penyakit pada alat reproduksinya. Sedangkan engkau dan aku, yang menikah di kala cacian dan sindiran ramai orang-orang sekitar karena walimah kita amat sederhana, ternyata Allah SWT curahkan kemudahan dalam semua aktivitas, termasuk kehamilanmu, melahirkan bahkan di negara yang berbeda-beda, menyusui dengan lancar, hingga anak-anak memasuki usia sekolah. Subhanalloh, aku bersyukur menjadi pendampingmu.

Ketika malam-malam di sudut jalan ternyata sama ‘suasananya’, berbagai kota di Eropa, Asia termasuk Indonesia, ada banyak wanita malam bergentayangan, mereka menjual pelayanan atas diri mereka, bahkan tanpa malu-malu memasang label harga ‘per-jam’, dsb, bahkan wanita-wanita itu menularkan ‘gaya hidup konsumtif’ kepada wanita lainnya, dan aku masih engkau percayai bahwa diriku tak tergoda akan ‘iklan’ bejat itu. Oh Allah, aku amat bersyukur pada-Mu, karena masih ada wanita mulia, yang menyimpan perhiasan dirinya hanya untuk suami, yang menyerahkan kepercayaan nuraninya kepada sang imam, yang taat pada-Mu sebagai wanita sholihat, ia Bidadariku. Di dalam rumahku.

Suatu hari, aku tersenyum sendiri, seorang teman bercerita bahwa ia sudah ‘goal’ meminjam uang di bank, uang itu untuk dipergunakan membiayai pesta pertunangan, lamaran, serta resepsinya, bahkan ‘tradisi hantaran’-nya saja menelan biaya 20 juta rupiah, apalagi cincin berlian sebagai maharnya. Duhai Bidadariku, aku katakan lagi, rasa kagumku padamu, aku ingat sembilan tahun lalu, tentang mahar yang engkau minta, “Akhi hafal Qur’an?” tanyamu.

Kujawab, “Saya baru hafal juz sekian serta juz sekian, dik…”

Kemudian engkau balas, “Akhi belum hafal surat Al-Kahfi dan surat Yasin, kan?”
Ya, surat itu panjang sekali, memang aku belum hafal. “Belum, dik…” ujarku.

Lantas engkau tulis email, “Kalau begitu hafalan surat Yasin dan Al-Kahfi, serta 3 surat terakhir dari Al-Qur’an sebagai mahar, sanggup?”

Hffffiuh… Itu berat buatku. Apalagi waktu itu, aku banyak tugas kuliah. Namun aku bangga pada tekadmu, tekad kuat yang menularkan kegigihan padaku, menghadirkan tanggung jawab besar dalam jiwaku untuk menjaga keluarga kita, semata karena Allah ta’ala. Kemudian, “Yes!” Alhamdulillah, aku bisa mengabulkan ‘setoran hafalan’ itu.

Dan Bidadariku, kucuran rezeki-Nya amat deras, bahkan berlian pun dapat kuhadiahkan buatmu tanpa perlu mengumbar janji-janji palsu. Namun dengan kesetiaanmu pada cinta-Nya, bahkan engkau korbankan uang belanja keperluanmu demi banyak hal di perjalanan ini, engkau katakan, “Mas, yang ini, itu, serta tabunganku sekian silakan gunakan saja untuk keperluan masjid, pasti nanti Allah ganti dengan yang lebih baik buat akhirat, insya Allah…” Subhanalloh, padahal benda-benda itu pernah amat engkau inginkan, Adinda. Namun engkau ikhlaskan demi mulusnya jalan juang. Duhai Bidadariku, aku adalah pria paling beruntung di dunia ini karena Allah menjadikanku sebagai kekasihmu, dan semoga Dia mengekalkan cinta kita, amiin.

Terima kasih Ya Allah… Limpahkan kekuatan bagi kami dalam membangun gubuk di jannah-Mu kelak, jagalah hati kami agar tak pernah berpaling dari-Mu.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam sabdanya, "Dunia ini adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan adalah wanita shalihah".(HR. Muslim)

Hartaku bukanlah rumah mewah, bukan barisan koleksi mobil mewah, bukan pula berhektar-hektar tanah, sawah, serta pulau dan vila, milyaran dana pun aku tiada punya. Harta terindah yang dititipkanNya padaku adalah engkau, dan mujahid-mujahid kita. Bidadariku, tulisan ini pun belum seberapa…

[Setiba kembali dari Belgia ke Krakow. Awal musim Gugur, 2011]

Sumber     : http://www.eramuslim.com/oase-iman/abu-azzamsayyif-buat-bidadariku.htm

Email Dari Rasul

Malam sudah cukup larut, namun mata ini masih tak bisa terpejam. Semua tugas-tugas kantor yang kubawa pulang sudah selesai, tak lupa kusediakan setengah jam sebelum pukul 23.00 untuk membalas beberapa email yang baru sempat terbaca malam ini. Nyaris saja kupilih menu ‘shut down’ setelah sebelumnya menutup semua jendela di layar komputer, tiba-tiba muncul alert yahoo masuknya email baru. “You have 1 new message(s)...”. Seperti biasanya, aku selalu tersenyum setiap kali alert itu muncul, karena sudah bisa diduga, email itu datang dari orang-orang, sahabat, saudara, kerabat, intinya, aku selalu senang menunggu kabar melalui email dari mereka. Tapi yang ini ... Ooopss ... ini pasti main-main ... disitu tertulis “From: Muhammad Rasul Allah”

Walaupun sudah seringkali menerima junkmail atau beraneka spam, namun kali ini aku tidak menganggapnya sebagai email sampah atau orang sedang main-main denganku. Maklum, meski selama ini sering sekali teman-teman yang ‘ngerjain’, tapi kali ini, sekonyol-konyolnya teman-teman sudah pasti tidak ada yang berani mengatasnamakan Rasulullah Saw. Maka dengan hati-hati, kuraih mouse-ku dan ... klik ...

“Salam sejahtera saudaraku, bagaimana khabar imanmu hari ini ...
Kebaikan apa yang sudah kau perbuat hari ini, sebanyak apa perbuatan dosamu hari ini ...”


Aku tersentak ... degub didada semakin keras, sedetik kemudian, ritmenya terus meningkat cepat. Kuhela nafas dalam-dalam untuk melegakan rongga dada yang serasa ditohok teramat keras hingga menyesakkan. Tiga pertanyaan awal dari “Rasulullah” itu membuatku menahan nafas sementara otakku berputar mencari dan memilih kata untuk siap-siap me-reply email tersebut. Barisan kalimat “Rasulullah” belum selesai, tapi rasanya terlalu berat untuk melanjutkannya. Antara takut dan penasaran bergelut hingga akhirnya kuputuskan untuk membacanya lagi.

“Cinta seorang ummat kepada Rasulnya, harus tercermin dalam setiap perilakunya. Tidak memilih tempat, waktu dan keadaan. Karena aku, akan selalu mencintai ummatku, tak kenal lelah. Masihkah kau mencintaiku hari ini?”

Air menetes membasahi pipiku, semakin kuteruskan membaca kalimat-kalimatnya, semakin deras air yang keluar dari sudut mataku.

“Pengorbanan seorang ummat terhadap agamanya, jangan pernah berhenti sebelum Allah menghendaki untuk berhenti. Dan kau tahu, kehendak untuk berhenti memberikan pengorbanan itu, biasanya seiring dengan perintah yang diberikan-Nya kepada Izrail untuk menghentikan semua aktifitas manusia. Sampai detik ini, pernahkah kau berkorban untuk Allah?”.

Kusorot ketengah halaman ....
“Sebagai Ayah, aku contohkan kepada ummatku untuk menyayangi anak-anak mereka dengan penuh kasih. Kuajari juga bagaimana mencintai istri-istri tanpa sedikit melukai perasaannya, sehingga kudapati istri-istriku teramat mencintaiku atas nama Allah. Aku tidak pernah merasakan memiliki orangtua seperti kebanyakan ummatku, tapi kepada orang-orang yang lebih tua, aku sangat menghormati, kepada yang muda, aku mencintai mereka. Sudahkah hari ini kau mencium mesra dan membelai lembut anak-anakmu seperti yang kulakukan terhadap Fatimah? Masihkah panggilan sayang dan hangat menghiasi hari-harimu bersama istrimu? Sudahkah juga kau menjadi pemimpin yang baik untuk keluargamu, seperti aku mencontohkannya langsung terhadap keluargaku?.

Satu hentakkan pagedown lagi ...
“Aku telah memberi contoh bagaimana berkasih sayang kepada sesama mukmin, bersikap arif dan bijak namun tegas kepada manusia dari golongan lainnya, termasuk menghormati keberadaan makhluk lain dimuka bumi. Saudaraku ...”

Cukup sudah. Aku tak lagi sanggup meneruskan rentetan kalimatnya hingga habis. Masih tersisa panjang isi email dari Rasulullah, namun baru yang sedikit ini saja, aku merasa tidak kuat. Aku tidak sanggup meneruskan semuanya karena sepertinya Rasulullah sangat tahu semua kesalahan dan kekuranganku, dan jika kulanjutkan hingga habis, yang pasti semuanya tentang aku, tentang semua kesalahan dan dosa-dosaku.
Kuhela nafas panjang berkali-kali, tapi justru semain sesak. Tiba-tiba pandanganku menjadi gelap, entah apa yang terjadi. Sudah tibakah waktuku? Padahal aku belum sempat me-reply email Rasulullah itu untuk memberitahukan kepada beliau bahwa aku tidak akan menjawab semua emailku dengan kata-kata. Karena aku yakin, Rasul lebih senang aku memperbaiki semua kesalahanku hari ini dan hari-hari sebelumnya, dari pada harus bermanis-manis mengumbar kata memikat hati, yang biasanya tak berketerusan dengan amal yang nyata.

Pandanganku kini benar-benar gelap, pekat sampai tak ada lagi yang bisa terlihat. Hingga ... nit... nit... alarm jam tanganku berbunyi. 00.00 WIB. Ah, kulirik komputerku, kosong, kucari-cari email dari Rasulullah di inbox-ku. Tidak ada. Astaghfirullaah, mungkinkah Rasulullah manusia mulia itu mau mengirimi ummatnya yang belum benar-benar mencintainya ini sebuah email? Ternyata aku hanya bermimpi, mungkin mimpi yang berangkat dari kerinduanku akan bertemu Rasul Allah. Tapi aku merasa berdosa telah bermimpi seperti ini. Tinggal kini, kumohon ampunan kepada Allah atas kelancangan mimpiku. Wallahu ‘a’lam bishshowaab (Bayu Gautama)

---------------
eramuslim.com

Seputar Ibadah Qurban

Qurban dalam bahasa Arab artinya dekat, ibadah qurban artinya  menyembelih hewan sebagai ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah.  Ibadah qurban disebut juga "udzhiyah" artinya hewan yang disembelih  sebagai qurban. Ibadah qurban disinggung oleh al-Qur'an surah  al-Kauthar "Maka dirikanlah shalat untuk Tuhanmu dan menyembelihlah".

Keutamaan  qurban dijelaskan oleh sebuah hadist A'isyah, Rasulullah s.a.w.  bersabda "Sabaik-baik amal bani adam bagi Allah di hari iedul adha  adalah menyembelih qurban. Di hari kiamat hewan-hewan qurban tersebut  menyertai bani adam dengan tanduk-tanduknya, tulang-tulang dan bulunya,  darah hewan tersebut diterima oleh Allah sebelum menetes ke bumi dan  akan membersihkan mereka yang melakukannya" (H.R. Tirmizi, Ibnu Majah).  Dalam riwayat Anas bin Malik, Rasulullah menyembelih dua ekor domba  putih bertanduk, beliau meletakkan kakinya di dekat leher hewan  tersebut lalu membaca basmalah dan bertakbir dan menyembelihnya" (H.R.  Tirmizi dll).

Hukum ibadah qurban, Mazhab Hanafi mengatakan  wajib dengan dalil hadist Abu Haurairah yang menyebutkan Rasulullah  s.a.w. bersabda "Barangsiapa mempunyai kelonggaran (harta), namun ia  tidak melaksanakan qurban, maka jangan lah ia mendekati masjidku" (H.R.  Ahmad, Ibnu Majah). Ini menunjukkan seuatu perintah yang sangat kuat  sehingga lebih tepat untuk dikatakan wajib.

Mayoritas ulama  mengatakan hukum qurban sunnah dan dilakukan setiap tahun bagi yang  mampu. Mazhab syafi'i mengatakan qurban hukumnya sunnah 'ain (menjadi  tanggungan individu) bagi setiap individu sekali dalam seumur dan  sunnah kifayah bagi sebuah keluarga besar, menjadi tanggungan seluruh  anggota keluarga, namun kesunnahan tersebut terpenuhi bila salah satu  anggota keluarga telah melaksanakannya. Dalil yang melandasi pendapat  ini adalah riwayat Umi Salamh, Rasulullah s.a.w. bersabda "Bila kalian  melihat hilal dzul hijjah dan kalian menginginkan menjalankan ibadah  qurban, maka janganlah memotong bulu dan kuku hewan yang hendak  disembelih" (H.R. Muslim dll), hadist ini mengaitkan ibadah qurban  dengan keinginan yang artinya bukan kewajiban. Dalam riwayat Ibnu ABbas  Rasulullah s.a.w. mengatakan "Tiga perkara bagiku wajib, namun bagi  kalian sunnah, yaitu shalat witir, menyembelih qurban dan shalat iedul  adha" (H.R. Ahmad dan Hakim).

Qurban disunnahkan kepada yang  mampu. Ukuran kemampuan tidak berdasarkan kepada nisab, namun kepada  kebutuhan per individu, yaitu apabila seseorang setelah memenuhi  kebutuhan sehari-harinya masih memiliki dana lebih dan mencukupi untuk  membeli hewan qurban, khususnya di hari raya iedul adha dan tiga hari  tasyriq.

Dalam beribadah qurban harus disertai niyat berqurban  untuk Allah atas nama dirinya. Berqurban atas nama orang lain menurut  mazhab Syafi'i mengatakan tidak sah tanpa seizin orang tersebut,  demikian atas nama orang yang telah meninggal tidak sah bila tanpa  dasar wasiat. Ulama Maliki mengatakan makruh berqurban atas nama orang  lain. Ulama Hanafi dan Hanbali mengatakan sah saja berqurban untuk  orang lain yang telah meninggal dan pahalanya dikirimkan kepada  almarhum.

Dalam menyembelih qurban disunnahkan membaca  bismillah, membaca sholawat untuk Rasulullah, menghadapkan hewan ke  arah kiblat waktu menyembelih, membaca takbir sebelum basmalah dan  sesudahnya sarta berdoa " Ya Allah qurban ini dariMu dan untukMu".
Wallohu 'alam bissawab
-------
sumber pesantren-online

Selasa, 01 November 2011

Meraih Sholawat 7000 Malaikat

Abu Hurairah radhiallahu anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:

“Hak muslim atas muslim lainnya ada lima: Menjawab salam, menjenguk yang sakit, mengiringi jenazah, memenuhi undangan, dan mendoakan orang yang bersin”. (HR. Al-Bukhari no. 1240 dan Muslim no. 2162)

Dari Tsauban -budak- Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Barangsiapa yang menjenguk orang yang sakit, maka orang itu senantiasa berada dalam khurfah surga.” Beliau ditanya, “Apa itu khurfah surga wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Kebun yang penuh dengan buah-buahan yang dapat dipetiknya.” (HR. Muslim no. 2568)

Ali -radhiallahu 'anhu- berkata: Aku telah mendengar Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:

“Tidaklah seorang muslim menjenguk muslim yang lainnya pada pagi hari, kecuali 70000 malaikat akan bershalawat untuknya hingga sore hari. Jika dia menjenguknya di sore hari, maka 70000 malaikat akan bershalawat untuknya hingga pagi. Dan dia akan mendapatkan kebun yang penuh berisi buah-buahan di surga kelak.” (HR. At-Tirmizi no. 969 dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 5767)

Makna shalawat dari malaikat adalah malaikat akan mendoakan agar Allah mengampuni dan merahmatinya.

Penjelasan ringkas:

Di antara akhlak mulia yang dituntunkan oleh Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- kepada umatnya adalah menjenguk saudaranya yang sakit, karena hal itu bisa meringankan penyakit yang diderita oleh saudaranya tersebut dan juga bisa menghibur hatinya. Bahkan menjenguk muslim yang sakit hukumnya adalah wajib karena Nabi -shallallahu alaihi wasallam- menjadikannya sebagai hak seorang muslim atas saudaranya muslim yang lain. Dan ini berlaku umum baik yang sakit adalah anak-anak maupun dewasa, lelaki maupun wanita, karib kerabat maupun bukan, hanya saja jika yang sakit itu adalah karib kerabat maka kewajibannya lebih ditekankan.

Adab-adab bagi para penjenguk:

1. Mengingatkan orang yang sakit untuk selalu bersabar atas takdir Allah atas dirinya.
2. Mewasiatkan kepada orang yang sakit untuk banyak-banyak bertaubat dan beristighfar kepada Allah.
3. Dibolehkan menjenguk orang kafir jika ada peluang dia mau masuk Islam. Ini berdasarkan hadits Anas bin Malik riwayat Al-Bukhari no. 5657 dimana Nabi -shallallahu alaihi wasallam- menjenguk seorang pemuda Yahudi -yang menjadi pelayan beliau- ketika dia sakit.
4. Menjenguk orang yang sakit boleh kapan saja selama tidak mengganggu orang yang sakit tersebut.
5. Tidak terlalu lama menjenguk karena bisa mengganggu istirahat orang yang sakit, kecuali jika orang yang sakit meminta dia untuk tinggal lebih lama.
6. Dianjurkan untuk duduk di samping kepala orang yang sakit.

Abdullah bin Abbas -radhiallahu anhuma- berkata, “Jika Nabi -shallallahu alaihi wasallam- saat menjenguk orang yang sakit, beliau duduk di samping kepalanya”. (HR. Al-Bukhari no. 536 dalam Al-Adab Al-Mufrad dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Adab no. 416)

7. Menanyakan keadaan orang yang sakit, sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi -shallallahu alaihi wasallam- ketika menjenguk Abu Bakar Ash-Shiddiq yang tengah sakit. (HR. Al-Bukhari no. 5654 dan Muslim no. 1376)
8. Mendoakan kebaikan dan kesembuhan untuk orang yang sakit, karena para malaikat akan mengaminkannya.

Dari Ummu Salamah -radhiallahu 'anha- dia berkata: Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- bersabda:

“Apabila kalian menjenguk orang yang sedang sakit atau yang telah meninggal maka ucapkanlah ucapan-ucapan yang baik, karena sesungguhnya para malaikat akan mengaminkan apa yang kalian katakan.” (HR. Muslim no. 1527)

9. Di antara doa-doa yang disunnahkan untuk diucapkan adalah:

لاَ بَأْسَ طَهُورٌ إِنْ شَاءَ اللَّهُ

“Tidak mengapa, insya Allah penyakit ini penyuci (dari dosa-dosa).” (HR. Al-Bukhari no. 3616)

“Ya Allah, sembuhkanlah si fulan.” (HR. Al-Bukhari no. 5659 dan Muslim no. 1628)
Atau dia boleh meruqyah orang yang sakit tersebut dengan membacakan ayat-ayat Al-Qur`an kepadanya.

10. Tidak membawakan bunga kepada orang yang sakit karena itu merupakan kebiasaan orang-orang non muslim. Sebaiknya dia membawakan makanan atau hal lain yang dia senangi.
11. Jika sakitnya terlihat sangat parah dan dikhawatirkan akan meninggal, maka disyariatkan bagi penjenguk untuk mentalqin kalimat ‘laa ilaha illallah’ kepada yang sakit.

[Diringkas dari risalah Adab 'Iyadah Al-Maridh karya Majid bin Su'ud Al-'Ausyan]

Penulis : Amzan
Link : http://amzansederhana.blogspot.com/2011/04/meraih-sholawat-7000-malaikat.html

JAGALAH LISANMU!!!

Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawab" (QS al Isra:36).

Tentang ayat ini Ibnu Abbas mengatakan sebagaimana penuturan al 'Aufi, "Janganlah engkau menuduh seseorang dengan sesuatu yang engkau tidak memiliki pengetahuan tentang kebenarannya". Sedangkan Muhammad bin al Hanafiyah mencontohkan bahwa yang dimaksud adalah larangan melakukan persaksian palsu. Qotadah berkata, "Janganlah engkau mengatakan “aku melihat demikian” padahal engkau tidak melihatnya, “aku mendengar demikian” padahal engkau tidak mendengarnya, “aku tahu demikian” padahal engkau tidak mengetahuinya. Sesungguhnya Allah Ta’ala akan menanyaimu tentang semua itu".

Kesimpulan dari uraian di atas, menurut Ibnu Katsir, adalah sesungguhnya Allah ‘Azza Wajalla melarang berkata-kata tanpa dasar ilmu namun sekedar praduga tanpa dasar…. Semua hal itu yaitu mendengar, melihat dan hati akan dimintai pertanggungjawaban pada hari Kiamat nanti. Seorang hamba akan ditanya tentang tiga hal tadi dan apa yang dilakukan oleh ketiganya. (Lihat Tafsir al Qur'an al 'Azhim hal 285, Syamilah).
Imam Al-Bukhari dalam kitab Shahihnya no. 6475 dan Muslim dalam kitab Shahihnya no. 74 meriwayatkan hadits dari Abu Hurairah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda. "Artinya : Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaknya dia berkata yang baik atau diam". Imam Nawawi Rahimahullah berkomentar tentang hadits ini ketika menjelaskan hadits-hadits Arba'in. Beliau menjelaskan, "Imam Syafi'i menjelaskan bahwa maksud hadits ini adalah apabila seseorang hendak berkata hendaklah ia berpikir terlebih dahulu. Jika diperkirakan perkataannya tidak akan membawa mudharat, maka silahkan dia berbicara. Akan tetapi, jika diperkirakan perkataannya itu akan membawa mudharat atau ragu apakah membawa mudharat atau tidak, maka hendaknya dia tidak usah berbicara".

Sebagian ulama berkata, "Seandainya kalian yang membelikan kertas untuk para malaikat yang mencatat amal kalian, niscaya kalian akan lebih banyak diam daripada berbicara".

Imam Abu Hatim Ibnu Hibban Al-Busti berkata dalam kitabnya Raudhah Al-'Uqala wa Nazhah Al-Fudhala hal. 45, "Orang yang berakal selayaknya lebih banyak diam daripada bicara. Hal itu karena betapa banyak orang yang menyesal karena bicara, dan sedikit yang menyesal karena diam. Orang yang paling celaka dan paling besar mendapat bagian musibah adalah orang yang lisannya senantiasa berbicara, sedangkan pikirannya tidak mau jalan".

Beliau berkata pula di hal. 47, "Orang yang berakal seharusnya lebih banyak mempergunakan kedua telinganya daripada mulutnya. Dia perlu menyadari bahwa dia diberi telinga dua buah, sedangkan diberi mulut hanya satu adalah supaya dia lebih banyak mendengar daripada berbicara. Seringkali orang menyesal di kemudian hari karena perkataan yang diucapkannya, sementara diamnya tidak akan pernah membawa penyesalan. Dan menarik diri dari perkataan yang belum diucapkan adalah lebih mudah dari pada menarik perkataan yang telah terlanjur diucapkan. Hal itu karena biasanya apabila seseorang tengah berbicara maka perkataan-perkataannya akan menguasai dirinya. Sebaliknya, bila tidak sedang berbicara maka dia akan mampu mengontrol perkataan-perkataannya.

Beliau menambahkan di hal. 49, "Lisan seorang yang berakal berada di bawah kendali hatinya. Ketika dia hendak berbicara, maka dia akan bertanya terlebih dahulu kepada hatinya. Apabila perkataan tersebut bermanfaat bagi dirinya, maka dia akan bebicara, tetapi apabila tidak bermanfaat, maka dia akan diam. Adapun orang yang bodoh, hatinya berada di bawah kendali lisannya. Dia akan berbicara apa saja yang ingin diucapkan oleh lisannya. Seseorang yang tidak bisa menjaga lidahnya berarti tidak paham terhadap agamanya".

Al-Bukhari meriwayatkan sebuah hadits dalam kitab Shahihnya no. 6477 dan Muslim dalam kitab Shahihnya no. 2988 dari Abu Hurairah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda. "Artinya : Sesungguhnya seorang hamba yang mengucapkan suatu perkataan yang tidak dipikirkan apa dampak-dampaknya akan membuatnya terjerumus ke dalam neraka yang dalamnya lebih jauh dari jarak timur dengan barat".
Masalah ini disebutkan pula di akhir hadits yang berisi wasiat Nabi SAW kepada Muadz yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi no. 2616 yang sekaligus dia komentari sebagai hadits yang hasan shahih. Dalam hadits tersebut Rasulullah SAW bersabda." Bukankah tidak ada yang menjerumuskan orang ke dalam neraka selain buah lisannya ?"

Perkataan Nabi SAW di atas adalah sebagai jawaban atas pertanyaan Mu'adz. "Wahai Nabi Allah, apakah kita kelak akan dihisab atas apa yang kita katakan ?"
Al-Hafidz Ibnu Rajab mengomentari hadits ini dalam kitab Jami' Al-Ulum wa Al-Hikam (II/147), "Yang dimaksud dengan buah lisannya adalah balasan dan siksaan dari perkataan-perkataannya yang haram. Sesungguhnya setiap orang yang hidup di dunia sedang menanam kebaikan atau keburukan dengan perkataan dan amal perbuatannya. Kemudian pada hari kiamat kelak dia akan menuai apa yang dia tanam. Barangsiapa yang menanam sesuatu yang baik dari ucapannya maupun perbuatan, maka dia akan menuai kemuliaan. Sebaliknya, barangsiapa yang menanam sesuatu yang jelek dari ucapan maupun perbuatan maka kelak akan menuai penyesalan".

Beliau juga berkata dalam kitab yang sama (hal.146), "Hal ini menunjukkan bahwa menjaga lisan dan senantiasa mengontrolnya merupakan pangkal segala kebaikan. Dan barangsiapa yang mampu menguasai lisannya maka sesungguhnya dia telah mampu menguasai, mengontrol dan mengatur semua urusannya".
Kemudian pada hal. 149 beliau menukil perkataan Yunus bin Ubaid, "Seseorang yang menganggap bahwa lisannya bisa membawa bencana sering saya dapati baik amalan-amalannya".
Diriwayatkan bahwa Yahya bin Abi Katsir pernah berkata, "Seseorang yang baik perkataannya dapat aku lihat dari amal-amal perbuatannya, dan orang yang jelek perkataannya pun dapat aku lihat dari amal-amal perbuatannya".

Imam Muslim meriwayatkan sebuah hadits dalam kitab Shahihnya no. 2581 dari Abu Hurairah Rasulullah SAW bersabda. Artinya : "Tahukah kalian siapa orang yang bangkrut ? Para sahabat pun menjawab, 'Orang yang bangkrut adalah orang yang tidak memiliki uang dirham maupun harta benda. 'Beliau menimpali, 'Sesungguhnya orang yang bangkrut di kalangan umatku adalah orang yang datang pada hari kiamat dengan membawa pahala shalat, puasa dan zakat, akan tetapi, ia juga datang membawa dosa berupa perbuatan mencela, menuduh, memakan harta, menumpahkan darah dan memukul orang lain. Kelak kebaikan-kebaikannya akan diberikan kepada orang yang terzalimi. Apabila amalan kebaikannya sudah habis diberikan sementara belum selesai pembalasan tindak kezalimannya, maka diambillah dosa-dosa yang terzalimi itu, lalu diberikan kepadanya. Kemudian dia pun dicampakkan ke dalam neraka".

Muslim meriwayatkan sebuah hadits yang panjang dalam kitab Shahihnya no. 2564 dari Abu Hurairah SAW, yang akhirnya berbunyi. "Cukuplah seseorang dikatakan buruk jika sampai menghina saudaranya sesama muslim. Seorang muslim wajib manjaga darah, harta dan kehormatan orang muslim lainnya."

Akhirnya berhati-hatilah kita semua terhadap lisan yang mudah mentahdzir dan melecehkan saudara muslim yang lain karena manusia tentu tidak akan pernah luput dari kesalahan dan dosa, ingatkan saudara kita yang salah dengan teguran yang baik bukan dengan perkataan kasar dan menyinggung perasaannya sehingga berpecahlah hati dan retaklah jama’ah serta berujung pada permusuhan sehingga Allah Ta’ala membinasakan kita semua wal yaudzbillah. Wallahu’ Alam

Abdul Hafidz
 
Sumber  : http://ddiijakarta.or.id

BEDA INFAQ DENGAN SHADAQOH

Dunia masa depan adalah dunia yang penuh dengan harta berlimpah.  Dunia ke depan, bukan dunia kemiskinan.  Ketika itu harta berlimpah. Berlimpah karena banyaknya  para al-muhtakir (penimbun harta). Harta beredar hanya di kalangan tertentu. Harta berlimpah karena begitu mudahnya mendapatkan harta, dari yang halal sampai menghalalkan segala cara. Namun sayang, di zaman itu pemikiran manusia jungkir-balik, kaedah agama disungsang. Harta haram dihalalkan dengan berbagai cara demi mencari keuntungan duniawi.   Demikian isyarat hadits akhir zaman.
    
Menyimak peta harta yang berlimpah tersebut, badan-badan pengelola infaq-sedekah harus berbenah diri. Bagaimana managemen pengelolaan harta yang memberikan faedah dan kemashlahatan yang luas bagi ummat.  Infaq-sedekah harus dijadikan alat da'wah, kas ummat, media perekat ukhuwah, menjadi obat penawar, menjadi kunuzul-birri; gudang-gudang kebajikan, bahkan kanzul jannah; simpanan syurgawi yang pahalanya terus mengalir. Itulah al-Baqiyat as-Shalihat, amal permanen (Qs.18:46; 19:76). 
Di hadapan Allah Ta`ala, semua amal akan berbicara dan saling berbangga. Tiba giliran infaq, dia mengatakan: "akulah yang terbaik." (Shahîh Targhîb al-Mundziri takhrij Syeikh Albâni). Dalam konteks al-Baqiyat as-Shalihat, sedekah bisa dijadikan  amal lintas-zaman  oleh ahli waris sebagai wujud birrul-walidein anak terhadap orang tua, walaupun sudah meninggal dunia.
    
BEDA SEDEKAH DENGAN INFAQ.
     Ada sebagian orang yang masih bingung membedakan; mana infaq mana sedekah. Sebelum sholat Jum'at dimulai, pengurus Masjid sering mengumumkan infaq jama'ah. Ini tradisi sekaligus bagian dari transparansi keuangan. Lalu ada jama'ah yang bertanya, apa sih beda infaq dengan sedekah, apa pula persamaannya. Tulisan berikut ini akan menjelaskannya.
    
DARI SISI WAKTUNYA: Infaq itu terus-menerus (suluk mutawâshil) selama hayat dikandung badan, sedekah itu  sewaktu-waktu selagi ada kelebihan atau kesempatan. Infaq itu dari orang hidup pada orang hidup, bukan dari orang hidup untuk orang mati. Sedang sedekah boleh dari orang hidup pada orang mati. Karena itu tak ada istilah infaq almarhum atau orang yang sudah mati dari harta peninggalannya atau harta anak cucunya. Sementara sedekah jariyah atau as-shadaqah 'ani'l-mayyit masyhur; tidak saja dalam kitab Fikih tapi juga di kitab Hadits. Ketika menjelaskan hadits apabila anak cucu Adam meninggal dunia terputuslah semua amalnya kecuali tiga; oleh Imam Abu Dawud (no.2880) dan Imam Tirmidzi (no.664) diberinya nama Bab;  "as-shadaqah 'ani'l-mayyit." Imam Muslim membuat bab "sampainya pahala sedekah terhadap mayit; wushulu'ts-tsawab as-shadaqah 'ani'l-mayyit ilayhi," di nomor hadits:1004
   
  DARI SISI TANGGUNGJAWAB: Infaq itu mesti diusahakan, ini yang dinamakan al-infâq al-ilzâmî, karena bagian dari kewajiban, dari satu sisi; dan tuntutan atau merupakan hak orang yang berada dalam tanggungjawabnya, pada sisi lain.  Imam As-Suddi (w.127 H), mengatakan, "syai'un wâjibun fi'l-mâli; infaq itu sesuatu yang mesti dikeluarkan sebagai tuntutan harta  . Karena itu infaq oleh Al-Qur'an diurai dengan kalimat alladzîna yunfiqûna fi's-sarraâ'i wa'dh-dharrâ'i; yaitu orang-orang yang menafkahkan hartanya, baik di waktu lapang maupun sempit (Qs.3:134). alladzîna yunfiqûna bi'l-layli wa'n-nahâr sirran wa'alâniyah; yaitu orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan di siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan. (Qs.2:274). Sedang sedekah; yang penting ada, seberapa pun ikhlasnya
   
  DARI SISI BENDANYA/APA YANG DIPERSEMBAHKAN.
     Infaq itu dari benda yang bernilai, punya harga, bisa dimanfaatkan; tidak masalah dari sisi sedikit atau banyaknya. "Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.(Qs.2:267). Sedang shadaqah apa saja yang ma'ruf (kullu ma'rûfin shadaqah), perhatikanlah hadits berikut; Abu Dzarr Al-Ghifari meriwayatkan, Rasulullah ? bersabda: "Senyummu kepada saudaramu merupakan sedekah, engkau berbuat ma'ruf dan melarang dari kemungkaran juga sedekah, engkau menunjukkan jalan kepada orang yang tersesat juga sedekah, engkau menuntun orang yang berpenglihatan kabur juga sedekah, menyingkirkan batu, duri dan tulang dari jalan merupakan sedekah, dan engkau menuangkan air dari embermu ke ember saudaramu juga sedekah." Imam Al Bukhari, Adabul Mufrad (891); Imam Tirmidzi (1956); As-Shahihah Syeikh Albani  (572)
   
  DARI SISI JALAN PERUNTUKANNYA:
     Infaq itu tidak selalu di jalan kebenaran atau kebajikan,  sedang sedekah selalu di jalan yang benar dan mashlahat, karena itu disebut shadaqah jariyah.  Untuk infaq, orang kafir pun Qur'an sebut sebagai orang yang yang menginfaqkan hartanya. "Sesungguhnya orang-orang yang kafir itu, menafkahkan harta mereka untuk menghalangi (orang) dari jalan Allah. Mereka akan menafkahkan harta itu, kemudian menjadi sesalan bagi mereka, dan mereka akan dikalahkan. Dan ke dalam neraka Jahannamlah orang-orang yang kafir itu dikumpulkan. (Qs.8:36)
     Infaq orang kafir, boleh. Tapi sedekah orang kafir, tidak boleh dan tak pernah ada istilah sedekah orang kafir. Para ahlul-'ilmi menyimpulkan, "walâ yusta'malu's-shadaqah illâ fî khairin," sedekah itu tidak digunakan kecuali di jalan-jalan kebaikan.
   
  DARI SISI JUMLAHNYA.
     Infaq itu umumnya dalam jumlah memadai, seperlunya atau secukupnya. Sedang sedekah berapa saja, seadanya. Al-Qur'an mengatakan, walâ yunfiqûna nafaqatan shaghîratan walâ kabîratan; dan mereka tiada menafkahkan suatu nafkah yang kecil dan tidak pula yang besar…" (Qs.9:121).
    Ada sebagian Sahabat yang karena infaqnya tidak mencukupi untuk berangkat perang bersama Nabi SAW akhirnya menangis, lantaran infaqnya yang belum mencukupi saat itu. Al-Qur'an melukiskan, dan tiada (pula dosa) atas orang-orang yang apabila mereka datang kepadamu, supaya kamu memberi mereka kendaraan, lalu kamu berkata: "Aku tidak memperoleh kendaraan untuk membawamu", lalu mereka kembali, sedang mata mereka bercucuran air mata karena kesedihan, lantaran mereka tidak memperoleh apa yang akan mereka nafkahkan. (Qs.9:92)
  
   PENUTUP.
     Dari 'Abdullah bin 'Amr bin 'Ash RA dari Rasulullah SAW beliau bersabda: "barangsiapa yang mengirimkan nafkah di jalan Allah Ta`ala meskipun ia tinggal di rumahnya, maka baginya pahala 700 dirham untuk satu dirham uang.  Siapa yang ikut langsung berperang di jalan Allah Ta`ala dan ikut berinfaq di jalan Allah Ta`ala, maka baginya pahala 700.000 dirham untuk setiap dirhamnya, lalu Nabi SAW  membacakan ayat "Dan Allah Ta`ala melipatgandakan pahala untuk siapa yang Ia kehendaki,al-Baqarah:261." HR.Ibnu Majah [2761] Tuhfatul Asyraf [2227,4855,6690].
Semoga, penjelasan ini bermanfaat.

Abu Taw Jieh Rabbani

Sumber : http://ddiijakarta.or.id

Selasa, 04 Oktober 2011

Rabi'ah Al-Adawiyah “Aku adalah Miliknya”

Ketenaran Rabi'ah Al-Adawiyah sebagai wanita sufi menimbulkan hormat dan sekaligus kekaguman pada semua kalangan. Banyak kalangan ingin menikahinya, tetapi semua ditolaknya. "Aku adalah milik-Nya' jawabnya.

Selama hidupnya, Rabi'ah Al-Adawiyah, wanita sufi dari Bashrah, tidak pernah menikah. Ketenarannya sebagai wanita sufi menimbulkan hormat dan sekaligus ke kaguman pada semua kalangan. Karena itulah, Gubernur Bashrah kala itu, Muhammad bin Sulaiman Al-Hasyimi berkeinginan untuk menikahinya, tapi ditolak Rabiah. Rabiah mengatakan, “ Seandainya engkau memberikanku seluruh warisan hartamu, tidak mungkin aku emmalingkan perhatianku dari Allah kepadamu, hatta sekejap mata sekalipun”
Muhammad bin Sulaiman Al-Hasyimi adalah gubernur yang kaya raya. De ngan kekayaan yang melimpah ruah ini dia meminta tolong kepada para ulama dan umara untuk mencarikan istri yang cocok, yang dapat membuatnya menjaga dengan amanah harta bendanya.
Orang-orang yang dimintai saran itu memberikan saran bahwa istri yang memenuhi syarat itu adalah Rabi'ah Al-Adawiyah.Namun, begitu lamaran itu disampaikan kepada Rabi'ah, ia mengirim surat kepada sang gubernur:
Persis seperti halnya kezuhudan (zuhud) di dunia ini adalah sumber kesenangan dan kenikmatan jasmani, maka begitu pulalah perhatian pada dunia menimbulkan kekhawatiran dan kesedihan. Singkirkanlah kekayaanmu di dunia ini untuk kehidupan akhirat nanti. Bersikaplah amanah kepada dirimu sendiri sekarang ini. Jangan biarkan orang lain mengelola dan membagi-bagikan harta kekayaanmu kelak. Berpuasalah dan kehidupan. Berbukalah dengan kematian.
Akan halnya diriku, seandainya Allah memberiku sebanyak apa yang engkau berikan, atau bahkan lebih dan itu, aku tidak mungkin memalingkan perhatian ku dari-Nya barang sekejap pun.

Kepada orang lain yang bertanya ke-padanya mengapa ia tidak menikah, Rabi'ah berkali-kali menjawab, "Ikatan perkawinan berkenaan hanya dengan wujud. Akan tetapi, adakah wujud dalam diriku? Aku bukanlah milik diriku sendiri. Aku adalah milik-Nya."

Kisah di atas mungkin berkenaan dengan Hasan Al-Bashri, sufi dari Bashrah, dekat Baghdad. Hasan pernah bertanya kepada Rabi'ah ihwal apakah ia ingin bersuami.
Rabi'ah menjawab, "Ikatan perkawin¬an hanya sebatas pada wujud. Akan tetapi, di sini wujud itu tidak ada. Aku tidak mengetahui diriku sendiri. Melalui Dia-lah aku ada, dan di bawah bayang-bayang kehendak dan kemauan-Nya saja-lah aku mawujud. Suami dicari dari-Nya."
"Bagaimana engkau mencapai ke-dudukan (maqam) ini?" tanya Hasan.
"Dengan melenyapkan segenap pencapaianku dalam diri-Nya."
"Lalu, bagaimana engkau menge-tahui-Nya?"
"Engkau mengetahui 'bagaimana',' jawabnya, "sementara aku mengetahui tanpa 'bagaimana'."

Dalam beberapa kisah disebutkan, Hasan Bashri sendiri sangat mencintai Rabi'ah. Namun tidak ada keberanian untuk melamamya. Dan akhirnya mereka terlibat dalam suatu persahabatan tetapi mesra yang didasarkan karena Allah SWT semata-mata, bukan karena hawa nafsu.
Sebuah anekdot menggambarkan bagaimana status "teman tapi mesra" antara Hasan dan Rabi'ah:

Seminggu sekali, Hasan Al-Bashri mengadakan pertemuan dan ia me-nyampaikan khutbah. Setlap kali naik mimbar, ia selalu mencari Rabi'ah. Dan jika tidak melihatnya, ia tidak mau berkhutbah.
Orang-orang mengatakan, "Begitu banyak orang panting dan terkemuka berkumpul di sini, ada apa gerangan jika wanita tua berhijab itu tidak datang ke sini?"
Hasan menjawab, "Anggur yang di-peruntukkan buat gajah tidak bisa di-tuangkan ke dalam dada semut."
Setiap kali majelis pertemuan itu se-makin hangat dan bersemangat karena mendengar kata-katanya, Hasan Al-Bashri akan berpaling kepada Rabi'ah dan berkata, "Duhai, meskipun tersembunyi di balik hijab, segenap hasrat dan gairah ini timbul hanya dari bara api da¬lam qalbumu."
Persahabatan mesra kedua sufi itu juga tertihat dalam pengakuan Hasan Al-Bashri berikut, "Kuhabiskan siang dan malam hari bersama Rabi'ah dengan mendiskusikan thariqah dan haqiqah, tetapi aku maupun Rabi'ah tidak pemah merasa bahwa salah seorang di antara kami adalah pria dan yang lainnya wanita. Hanya saja, ketika aku meninggalkannya, kudapati diriku dalam keadaan sangat memerlukan dan miskin, sementara kulihat Rabi'ah benar-benar dalam keadaan ikhlas."

"Aku akan Menikah jika..
Di kala lain, orang-orang juga ber-tanya kepada Rabi'ah, "Mengapa engkau tidak menikah?"
la menjawab, "Aku khawatir akan tiga hal. Jika kalian sanggup membebaskanku dari kekhawatiranku itu, aku akan menikah.
Pertama, di saat sekarang, akankah keimananku cukup untuk menyelamatkanku? Kedua, akankah buku amalanku diberikan kepadaku di tangan kiriku atau tangan kananku? Ketiga, di saat itu ketika sekelompok orang dipanggii maju di sebelah kiri dan digiring ke neraka, dan sekelompok orang di sebelah kanan dipanggii serta digiring masuk ke surga, dalam kelompok mana aku termasuk?"
Orang-orang itu terbengong, Ten-tang masalah itu, kami tidak tahu."
"Dengan ketakutan seperti ini, apa-kah aku bisa menikah?" kata Rabi'ah.

Sekendi Madu Putih
Tidak hanya seorang gubemur kaya raya yang terpesona dengan Rabi'ah, seorang ulama juga kesengsem dengan akhlaq sufi wanita yang hidupnya penuh amai ibadah itu.
Menurut Abdul Wahid Zayd, Rabi'ah sering kali menghadiri majelis Samit Ajlan. Amalan-amalan ibadahnya yang terkenal menyebabkan Abdul Wahid ingin menikahinya.
"Aku ungkapkan keinginanku kepada Samit Ajlan," tutur Abdul Wahid, "yang mengungkapkan keinginanku kepada Samit Ajlan, yang mengatakan bahwa bahwa ia akan mencoba menyampaikan pinanganku kepada Rabi'ah."
Abdul Wahid meninggalkan Samit dan berusaha menemui Rabi'ah sendiri.
Ketika sudah berhadapan dengan Rabi'ah, justru Abdul Wahid mendapatkan pertanyaan, "Nafsu mana, wahai sang pria, yang engkau lihat dalam diriku yang menyebabkanmu rindu kepada-ku?"
Pertanyaan itu mengejutkan Abdul Wahid, sebab ia yakin bahwa berita pinangannya belum sampai kepada wanita sufi tersebut.
Kemudian Rabi'ah mengangkat wajahnya ke langit dan berdoa, "Ya Allah, kirimkan kepada kami sekendi madu putih untuk jamuan makan kami."
Segera saja sebuah kendi, yang belum pemah disaksikan Abdul Wahid sebelumnya, muncul dari tempat yang tidak diketahui asal-usulnya.
"Wahai Abdul Wahid," serunya, "jika engkau ingln madu yang sama sekali bukan berasal dari lebah mana pun, atau belum pemah dirasakan oleh makhluk mana pun, ulurkan tanganmu dan berbukalah sendiri."
Abdul Wahid sangat ketakutan untuk mengulurkan tangannya, betapapun dia ingin berusaha.
Rabi'ah kemudian meminta dia dan rombongannya meninggalkannya.
Dengan segera Abdul Wahid dan rombongannya pun pergi.

"Pandanglah Sang Pencipta"
Rabi'ah tidak hanya dicintai kaum pria, tetapi juga kaum wanita. Cinta di sini bukan cinta hawa nafsu, tetapi cinta untuk mengabdi dan meneladani sebagaimana yang diamalkannya.
Seorang wanita pemah mengaku kepada Rabi'ah, "Demi Allah, aku mencin-taimu."
Rabi'ah menjawab, "Patuhilah dan taatilah Allah, yang demi diri-Nya engkau mencintaiku."
Salah seorang wanita shalihah yang mengabdi dan berkhidmat kepada Rabi'ah adalah Abdah binti Abu Syuwail. Banyak riwayat hidup Rabi'ah, khusus-nya yang berada di dalam rumah, ber-sumber dari dirinya.
Ada juga beberapa santri wanita yang berkhidmat kepada Rabi'ah, se-bagaimana petikan kisah berikut ini:
Pada suatu hari yang indah di musim semi, Rabi'ah menyendiri di kamar tempat ia berkhalwat, dan tidak bermaksud keluar.
Kemudian, salah seorang santri wanitanya berkata, "Wahai Ibu, keluarlah dan lihatlah karya-karya Sang Pencipta."
"Lebih baik masuklah," jawab Rabi'ah, "dan pandanglah Sang Pencipta itu sendiri. Merenungkan-Nya membuatku tidak sempat lagi memandang ciptaan-Nya."


Sumber  : http://sufiroad.blogspot.com/2011/09/rabiah-al-adawiyah-aku-adalah-miliknya.html

listen qur'an

Listen to Quran